Mohon tunggu...
Wulanda Mustika
Wulanda Mustika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya suka membaca buku tentang karya fiksi dan saya juga suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah dan Jenis Valuta berdasarkan Wujudnya

24 Oktober 2023   10:59 Diperbarui: 24 Oktober 2023   11:14 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara Pastinya memiliki mata uangnya masing-masing. Sama seperti Indonesia, mengakui bahwa Rupiah sebagai mata uang resmi yang digunakan untuk melakukan transaksi begitu juga dengan negara lainnya yg ada di dunia ini.

Valuta asing bisa dikatakan mata uang yang sudah mendapat pengakuan dan  diterima dalam proses Perdagangan Internasional. Dan Juga merupakan suatu Jenis Perdagangan atau transaksi yang Memperdagangan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain.
Valuta asing merupakan bagian dari devisa suatu negara, yang devisa sendiri adalah setiap kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara yang berada di luar negeri berupa barang, Jasa atau bahkan mata uang yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan lintas negara.
Valuta asing Juga diartikan Sebagai mata uang asing yang bisa dijadikan sebagai aset atau klaim keuangan dalam sebuah perusahaan. Valuta asing biasanya banyak digunakan merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peran atau kendali besar dalam sistem perekonomian seluruh dunia.

Jenis valuta berdasarkan wujudnya.

Valuta Asing Fisik
* Yaitu mata uang asing yang memiliki wujud berupa uang  yang secara fisik baik itu uang logam maupun uang kartal.


Valuta Asing Non Fisik

Yaitu mata uang asing yang memiliki wujud berupa yang giral atau sejenis surat berharga termasuk cek, wesel, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun