Hubungan teori hukum dan metode penelitian hukum bidang kajian teori hukum meliputi ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, serta metodologi. Metodologi terkait dengan ajaran keilmuan dan kebutuhan praktik hukum. Hal ini berhubungan erat dengan metode penelitian hukum bagi akademisi dan pemberian keterampilan hukum bagi praktisi.
Jenis-jenis Penelitian Hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Kedua jenis penelitian hukum ini memiliki perspektif dan landasan teoretis yang berbeda dalam mengkaji ilmu hukum secara menyeluruh.
Bab Dua: Relevansi Pilihan Teori Hukum dalam Pemecahan Permasalahan Penelitian Hukum
Bab dua membahas ruang lingkup materi teori hukum, yang mencakup istilah-istilah penting seperti filsafat hukum, teori hukum, dan teori ilmu hukum. Penjelasan ini mempertegas perbedaan antara filsafat hukum yang bersifat spekulatif dan teori hukum yang lebih aplikatif dalam analisis ilmiah. Para pemikir seperti Hans Kelsen dan Leon Duguit menjadi tokoh penting dalam perkembangan teori hukum, dengan fokus pada analisis positif terhadap persoalan hukum.Â
Dinamika teori hukum dijelaskan melalui pendekatan komprehensif dan integratif, menyoroti pentingnya interaksi antara berbagai aliran dalam filsafat hukum, termasuk positivisme, naturalisme, dan sosiologis. Bab ini menekankan bahwa teori hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan moral, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang relevansi teori hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta pentingnya integrasi antara pendekatan normatif dan empiris untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum secara menyeluruh.
Bab Tiga: Justifikasi Teoretis atas Eksistensi Ragam Metode Penelitian Hukum
Bab tiga membahas upaya pengintegrasian teori hukum yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aliran positivisme, naturalisme, dan sosiologis dalam pengembangan ilmu hukum. J. Hall mengusulkan "law as action" sebagai dasar integrasi, dengan elemen-elemen seperti konsep hukum, fakta, dan nilai yang saling terkait. Penekanan pada pengembangan teori hukum yang terintegrasi menunjukkan bahwa pemahaman yang holistik diperlukan dalam pembentukan norma hukum.
Selanjutnya, bab ini menguraikan karakteristik teori hukum normatif, yang berfungsi untuk mendeskripsikan dan mempreskripsikan norma hukum. Teori ini berfokus pada analisis norma hukum dari perspektif internal, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas praktik hukum. Penelitian hukum normatif harus mampu menjelaskan dan menilai norma, serta memberikan panduan dalam pembuatan undang-undang.
Dalam justifikasi teoretis metode penelitian hukum normatif, bab ini menegaskan bahwa norma dan fakta tidak dapat dipisahkan. Metode normatif diperlukan untuk memahami aspek internal norma, sementara metode empiris digunakan untuk mengeksplorasi perilaku masyarakat terhadap norma yang ada. Hal ini menciptakan sinergi antara kedua metode dalam mencapai tujuan hukum yang lebih baik.
Teori hukum empiris juga dibahas, dengan penekanan pada karakteristiknya yang berkaitan dengan penerapan norma dalam konteks sosial. Metode penelitian hukum empiris berfungsi untuk menggambarkan kondisi eksternal dari norma dan menjelaskan pengaruhnya terhadap perilaku individu. Justifikasi teoretis untuk metode ini menunjukkan pentingnya data empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menawarkan pandangan yang mendalam tentang integrasi teori hukum dan metodologi penelitian, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendekatan normatif dan empiris untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi hukum dalam konteks sosial.
Bab Empat: Pembuatan Proposal Penelitian Hukum Normatif