Pada hari jumat tanggal 10 Juni 2022, Mahasiswa UMM dari Fakultas Hukum yang beranggotakan 3 orang yaitu Ermaya Zulfa Laily Putri, Wulan Agnes Silviansyah Grandish dan Fyoni Etika Firdanti melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pendirian PT Perorangan kepada UMKM Kerupuk Subur yang beralamat  di Jl. Polowijen RT 2/RW 4, Kota Malang.Â
Pabrik Kerupuk Ini berdiri pada tahun 1990 secara turun temurun, kerupuk subur ini memperoleh laba perhari nya sebesar Rp.150.000. Pabrik Kerupuk Subur ini mampu memproduksi 1 Kwintal kerupuk dalam sehari jika matahari terik. Namun saat musim penghujan biaya yang dikeluarkan pabrik bisa 2 kali lipat karena kerupuk yang sudah dijemur harus dipanggah kembali sebelum digoreng karena kurang kering
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelatihan Kemahiran Hukum 2 yang diampu oleh Bapak Ilham Rafiqi, S.H., M.H. Tujuan diadakannya sosialisai ini yaitu agar para pelaku usaha UMKM paham terkait pendirian PT Perorangan.Â
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai definisi dari PT Perorangan, Keuntungan jika UMKM mendirikan PT Perorangan, syarat syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan PT Perorangan, Kriteria nilai modal UMKM dalam mendirikan PT Perorangan, dsb.
Prosedur pendirian perseroan perorangan sangatlah mudah dan tidak perlu akta notaris dan biaya pendirian UMK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 hanya sebesar Rp.50.000,hal tersebut sangatlah menguntungkan  bagi pemilik UMKM agar Beras Parimas tidak dijiplak oleh orang lain.
Cara pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan dengan sistem online melalui website Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID sehingga cepat dan tidak perlu mengantri.Â
Adapun syarat syarat dalam pendirian perseroan perorangan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H