Mohon tunggu...
Wulan Riska Dewi
Wulan Riska Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa magister manajemen universitas bina bangsa yang mempunyai hobi traveling dan ngevlog

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Prosedur Pelayanan Peserta Online dan Offline BPJS Kesehatan

15 Mei 2023   14:53 Diperbarui: 15 Mei 2023   16:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebelum terjun langsung dalam dunia pekerjaan saya mencari pengalaman kerja melalui magang di salah satu kantor BPJS Kesehatan yang ada di Provinsi Banten. Agar menjadi tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, skill dan pengalaman didunia kerja. Selama proses magang berlangsung saya ikut berkontribusi dalam melayani peserta secara online dan offline yang akan dibahas dibahas dibawah ini.

Sebelum itu kita harus mengetahui bahwa BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Adapun prosedur pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara online dan offline, dimana pelayanan online dapat dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, CHIKA, Care Center 165, dan PANDAWA. Sedangkan pelayanan offline dilakukan di loket pelayanan kantor BPJS Kesehatan.

Pelayanan online yang pertama melalui aplikasi Mobile JKN perserta dapat bebas mengakses semua fitur yang telah disedikan oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi Mobile JKN merupakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Aplikasi melalui telepon pintar (smartphone) berbasis Android dan IOS, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store. Dalam aplikasi mobile JKN sendiri terdapat berbagai macam fitur untuk memudahkan peserta mengetahui seputar Kesehatan yang terdiri dari fitur pendaftaran peserta, fitur peserta, perubahan data peserta, kesediaan tempat tidur, obat ditanggung, lokasi, premi, jadwal tindakan operasi, skirining, pendaftaran Autodebit dan pembayaran.

Pelayanan online yang kedua melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media social yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam. Jenis layanan yang dilayani meliputi, layanan VIKA (Voice Interactive JKN), perubahan/mutasi data peserta,      informasi dan penyampaian pengaduan langsung terkait program JKN-KIS, informasi dan pengaduan langsung melalui Media Sosial (Twitter, Facebook, Instagram, You Tube dan Tik Tok).

Pelayanan online yang ketiga ada CHIKA ( Chat Asisstant JKN ), jenis layanan yang dilayani meliputi cek status peserta, cek tagihan peserta, info JKN, layanan Pandawa dan cari lokasi. Pelayanan yang selanjutnya yaitu melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), diman kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara Frontliner dan Peserta dengan menggunakan media Whatsapp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. PANDAWA dapat diakses oleh Peserta melalui nomor 08118165165.

Selanjutnya pada pelayanan offline atau melalui loket Custumer Service. Jenis layanan yang dilayani meliputi admisitrasi bagi peserta baik PBPU/PBI/PNS/TNI/POLRI yang membutuhkan layanan perubahan data jika terkendala saat dalam pelayanan via online, Pelayanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk pelayanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Prioritas yang diperuntukan bagi peserta lansia, ibu hamil, disabilitas terkait semua layanan yg diperlukan sesuai kebutuhan peserta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun