Mohon tunggu...
D Wuala Tanggopu
D Wuala Tanggopu Mohon Tunggu... Administrasi - Murid

Murid kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tutup Jalan, Masyarakat Tolak Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk

23 Mei 2012   03:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:56 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_189951" align="aligncenter" width="553" caption="Spanduk yang dibentangkan di salah satu lajur jalan (HW-23/05/2012)"][/caption]

Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Terdampak Operasi PT. Vale Indonesia Tbk. (Dulunya PT. INCO Tbk.)yang terdiri dari elemen dan organisasi masyarakat di Kecamatan Nuha, Wasuponda, Towuti dan Malili, Rabu 23 Mei 2012, menutup jalan poros di Wasuponda, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap semua kendaraan operasional PT. Vale Indonesia Tbk., anak perusahaan Vale, perusahaan tambang terbesar kedua dunia, yang melanjutkan penambangan nikel di daerah ini dari PT. Inco Tbk.

Akibatnya semua aktivitas PT. Vale Indonesia Tbk. yang melalui ruas jalan tersebut terhenti. Posisi jalan tersebut menghubungkan Plant Site (pabrik pengolahan nikel) di Sorowako dan Pelabuhan Balantang di Malili serta arus tenaga kerja dari Wasuponda dan sekitarnya serta Malili dan sekitarnya.

[caption id="attachment_189953" align="aligncenter" width="522" caption="Masyarakat Forum yang berdemo tersebar di sekitar jalan (HW-23/05/2012)"]

13377445921993930527
13377445921993930527
[/caption] [caption id="attachment_189954" align="aligncenter" width="551" caption="Spanduk di lokasi orasi (HW-23/05/2012)"]
1337744736275532417
1337744736275532417
[/caption]

Ada sekitar 150 warga forum yang berkumpul di jalan tersebut sejak subuh untuk menahan semua kendaraan PT. Vale Indonesia Tbk, dari daerah satelit: Malili, Wasuponda ke Sorowako dan dari Sorowako ke Malili dan Wasuponda.

Menurut Semuel, jenderal lapangan aksi tersebut, hal ini dilakukan karena menolak penetapan Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk. melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 25 April 2012 yang salah satu keputusannya adalah penetapan Dewan Komisaris, dengan tiga orang Komisaris Independen yaitu Arief T. Surowidjojo, Irwandy Arif dan Idrus Paturusi.

“Kami menuntut agar kepentingan masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan diperhatikan dengan tidak diperlakukan semena-mena dan dilecehkan dalam pegambilan keputusan penting perusahaan seperti mengangkat komisaris independen, yang bagi kami masyarakat yang mengalami langsung dampak operasi PT. Vale Indonesia, independensinya sangat penting untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kami, baik dalam dewan komisaris maupun dewan direksi.” Jelas Semuel, jenderal lapangan aksi tersebut.

“Selama ini, secara faktual, masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penerima dampak operasi perusahaan selama puluhan tahun di wilayah kegiatan perusahaan tidak pernah sekalipun dimintakan saran dan pendapat mengenai nominasi, pengusulan, dan penetapan Komisaris Independen, termasuk yang terbaru oleh PT. Vale Indonesia.”  Lanjutnya.

“Ada beberapa isu faktual yang telah terjadi di masa lalu terkait komisaris independen PT. Vale Indonesia Tbk. d/h PT. Inco Tbk. dalam hubungannya dengan masyarakat terdampak operasinya, misalnya sejumlah program strategis yang telah dicanangkan oleh Direksi bersama masyarakat dan pemerintah daerah, yang terkait dengan penanganan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat lingkar operasi perusahaan, dan perencanaan pasca tambang berkelanjutan, dianulir secara sepihak oleh Dewan Komisaris tanpa penjelasan yang memadai, meskipun telah dipublikasikan dan telah termuat dalam laporan pada tahun sebelumnya.” Jelas Bryan Balebu, ketua negoisasi aksi Kecamatan Wasuponda.

“Selain itu keberadaan komisaris independen yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sejak masa lalu hingga saat ini sangat mengabaikan posisi masyarakat dan pemerintah daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan penting (stakeholder) dalam kerangka tatakelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance) yang berdasarkan Tranparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness (TARIF). Dalam hal ini prinsip transparansi sudah dilanggar oleh pihak perusahaan dengan tidak melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat terdampak dalam nominasi Komisaris Independen.” Lanjutnya.

Dalam demo itu sendiri yang direncanakan berlangsung hari ini 23 mei 2012 dan besok, kamis 24 Mei 2012 pada lokasi yang berbeda, selain melarang lewat seluruh kendaraan opersional PT. Vale Indonesia yang melalui jalan tersebut, massa yang tersebar di sekitar area tersebut juga mendengarkan orasi-orasi dari beberapa orator wakil forum.

[caption id="attachment_189956" align="aligncenter" width="522" caption="Ki-ka: Bryan Balebu, Hendra Tajuddin, Semuel (HW-23/05/2012)"]

13377448331349399241
13377448331349399241
[/caption]

Dalam pernyataan bersamanya, forum menyampaikan empat tuntutan resmi kepada beberapa pihak yang terkait:

Pertama, meminta kepada Pimpinan dan Pelaksana Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan pihak Pemerintah Pusat yang berkewenangan, agar melakukan evalusi serta menolak dengan tegas Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan ke-2 untuk tahun buku 2012 – tertanggal 25 April 2012, yang berkaitan dengan pengangkatan Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk. karena proses dan keputusan tersebut telah melanggar ketentuan BAPEPAM, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik, serta kewajaran, kepatutan dan kepantasan.

Kedua, menuntut kepada organ perusahaan PT. Vale Indonesia Tbk. untuk segera membatalkan pengangkatan Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk. sebagaimana telah ditetapkan pada RUPS yang disebutkan pada ayat pertama diatas, serta memulai proses penetapan Komiasaris Independen yang baru, melalui proses penetapan komite nominasi yang bekerja dan berpegang teguh pada ketentuan BAPEPAM, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik, Pedoman Etika Perusahaan, serta kewajaran, kepatutan dan kepantasan.

Ketiga, memperingatkan kepada organ PT. Vale Indonesia Tbk. agar senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta menghormati keberadaan para pihak terkait dan berkepentingan (stakeholders) sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, etika bisnis yang baik dan pedoman-pedoman tata kelola yang berlaku di Indonesia.

Keempat, memberikan batas waktu sebanyak 3 (tiga) hari kepada organ PT. Vale Indonesia Tbk. untuk menyampaikan penjelasan dan kepastian mengenai pengangkatan Komisaris Independen dan pembatalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat pertama dan kedua diatas, sebagai wujud dari keinginan baik dalam hubungan yang saling menghormati dan saling menghargai antara PT. Vale Indonesia Tbk. dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Tuntutan masyarakat terkait kepentingannya sendiri sebagai pemangku kepentingan yang merasakan sendiri dampak operasi penambangan serta pasca penambangan harusnya didengarkan dengan sungguh oleh semua pihak terkait, terutama perusahaan bersangkutan dan instansi-intasi pemerintahan terkait.

[Wasuponda, 23/05/2012]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun