Mohon tunggu...
D Wuala Tanggopu
D Wuala Tanggopu Mohon Tunggu... Administrasi - Murid

Murid kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money

Komisaris Independen, Antara Korporasi dan Masyarakat

23 Mei 2012   08:39 Diperbarui: 7 Juni 2016   20:15 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi masyarakat umum, praktek-praktek berusaha serta peran organ-organ yang terdapat dalam sebuah perusahaan tidak sepenting bagaimana mereka mendapatkan keuntungan langsung dari perusahaan tersebut dengan bekerja di dalamnya atau mendapatkan manfaat tidak langsung dari keberadaannya disekitar mereka. Jika perusahaan tersebut mengusahakan dengan langsung maupun tidak langsung lewat kebijakan-kebijakannya untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal, perusahaan tersebut akan dipuji-puji dan investasinya akan dijaga dengan baik oleh masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang merasakan langsung dampaknya.

Kebijakan-kebijakan perusahaan yang ditelurkan oleh manajemen perusahaan dalam prakteknya selalu bersangkutan dengan kehidupan masyarakat sekitar. Sebagai contoh kasussebuah perusahaan pertambangan, yang pengangkatan Komisaris Independennya mendapat reaksipenolakan masyarakat setempat. Sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, setiap kebijakannya akan memengaruhi masyarakat sekitarnya. Rencana penambangan, penambangannya, jalan raya dan transportasi, pabrik pengolahan dan ekstraksi limbahnya,pola perekrutan tenaga kerja,rencana tutup tambangdan revegetasi,corporate social responsibility (CSR)dan lain-lain akan berbenturan dengan tanah-tanah ulayat masyarakat, berhubungan dengan kebisingan, polusi debu, polusi limbah B3, berhubungan dengan ketimpangan sosial dan ketimpangan ekonomi, benturan antara pendatang dan penduduk lokal, kemajuan masyarakat, kesehatan masyarakat, kondisi mental, sosial dan ekonomi masyarakat.

Disinilah arti penting seorang komisaris, perseorangan maupun kolektif,bagi masyarakatkarena tugasnya yang mengawasi pekerjaan Direksi, yang secara tidak langsung berarti mengawasi jalan dan arah perusahaan. Jika komisaris semata-mata berasal dari entitas bisnis yang berkaitan dengan kepemilikan sahampengendali, maka fungsi pengawasan serta pertimbangan yang dimilikinya dapat buta terhadap realita sosial masyarakat.

Merujuk pada kepada Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-339/BEJ/07-2001 tentang Peraturan Pencatatan efek Nomor I-A: tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat Ekuitas butir C Nomor 2a, 2b, 2c, dan 2d, persyaratan untuk menjadi seorang Komisaris Independen adalah:
 1. Tidak ada hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali;
 2. Tidak ada hubungan afiliasi dengan Direktur dan Komisaris  Perusahaan tersebut;
 3. Tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahaan terafiliasi;
 4. Memahami  peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Atik Indriyani memaparkan perlunya memiliki Komisaris Independen, semata untuk mengintensifkan tugas Dewan Komisaris. Komisaris Independen dimaksudkan untuk mempertegas pengawasan Dewan Komisaris karena sesuai dengan peraturan diatas, Komisaris Independen bebas dari konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham publik (minoritas) dan stakeholder lainnya.

Dalam konsern masyarakat, masyarakat adalah salah satu stakeholder yang kepentingannya perlu untuk dipertimbangkan, yang karena itu, untuk kepentingannya sendiri, seorang Komisaris Independen haruslah orang yang sedapat mungkin memahami kondisi masyarakat setempat yang alangkah baiknya memiliki akar setempat. Ini cukup penting, karena bagaimana jika perusahaan memutuskan untuk membuang limbah berbahaya ke udara atau air setempat dengan alasan belum adanya teknologi yang memadai atau harga yang terlalu mahal? Pada kasus ini masyarakat menerima dampak buruk dari tidak terwakilinya kepentingan mereka dalam pertimbangan Direksi Perusahaan dan pengawasan Komisaris.

Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini mengemukakan 2 pokok tanggung jawab Komisaris Independen yang diantaranya dalam butir 2 (angka f), menyebutkan bahwa seorang Komisaris Independen harus memastikan prinsip-prinsip dan praktik good corporate governance (GCG) dipatuhi dan diterapkan dengan baik. Adapun tugas-tugas seorang Komisaris Independen sesuai dengan butir 2 (angka f) tersebut diatas adalah pertama, menjamin tranparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan. Kedua, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain. Ketiga, diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil. Keempat, kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku. Kelima, menjamin akuntabilitas organ perseroan.

Pengakuan adanya kepentingan stakeholder-stakeholder serta kemungkinan benturannya dengan kepentingan modal diakui dalam tugas seorang Komisaris Independen yang memerlukan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat yang lebih besar atau ketika berdampak besar kepada masyarakat.

Bagian penting itulah yang digugat masyarakat Forum Masyarakat Terdampak Operasi PT Vale Indonesia Tbk terhadap pengangkatan Komisaris Independennya. Jika kepentingan masyarakat sebagai salah satu stakeholder terpenting operasi PT Vale Indonesia Tbk di daerah Kab. Luwu Timur, dipertimbangkan sungguh-sungguh, wacana pengangkatan, kemudian nominasi serta usulan tokoh untuk jabatan tersebut seharusnya melibatkan juga masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Timur, dua stakeholder utama. Kecuali jika operasi perusahaan tidak berdampak sama sekali kepada masyarakat, yang adalah mustahil.

 Sumber:
 1. Atik Indriyani, Keberadaan Komisaris Independen Dalam Perseroan, “Supremasi Hukum” Vol. 2, Nomor 1, Januari 2006.
 2. Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini, Komisaris Independen, Jakarta: PT Indeks, 2004
 3.
http://regional.kompasiana.com/2012/05/23/tutup-jalan-masyarakat-tolak-komisaris-independen-pt-vale-indonesia-tbk/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun