Mohon tunggu...
benjormon noob
benjormon noob Mohon Tunggu... -

saya malu disini banyak sepuh dan penulis hebat, dengan segala kerendahan hati ampuni lah newbie ini \(-_-)\

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebo Riwayatmu Kini

5 Februari 2010   17:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:04 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_69060" align="alignright" width="250" caption="sapi sedih dan teraniaya :_("][/caption] Demonstrasi menarik perhatian khalayak ramai, bermacam gaya dan aksi dilakukan untuk menarik perhatian, sekalipun yang di demo lagi tidak di tempat. Awal bulan ini, rating “kebo” di media masa cukup tinggi melebihi substansi aksi demonstarsinya sendiri, ini seiring munculnya sosok kerbau penuh kontroversi Si BuYa, terlebih lagi kehadiran si Kerbau sangat mengusik kegelisahan orang yang dituju. Telepas dari kontroversi beretika atau tidak, ada sisi lain yang mungkin tidak kita ketahui. Keterlibatan hewan sudah lama mengiri aksi aksi demo, kita sering disuguhi aksi yang disertai pemotongan hewan seperti ayam dan kambing. Berawal dari rentetan sinetron politik dalam negeri hingga demo di KPK beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa, yaitu aksi memotong ayam di mana pendemo hanya ingin mengatakan “KPK Banci”. Muncul pertanyaan dalam diri saya, apa perlu nyawa mahluk-mahluk ini dikorbankan? Apakah kematian mereka diperlukan? Apakah pernah kita lihat ayam-ayam yang dipotong di anugrahi gelar pahlawan padahal pengorbanan mereka sangat luar biasa. Perbuatan memaksa hewan untuk berjalan di luar habitatnya, menyiksa, membunuh, termasuk Animal Cruelty atau Animal Abuse dan merupakan suatu tindak kejahatan. Buku 2, pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan ini. Menurut pasal 302 KUHP ayat 1 huruf 1, Perbuatan demonstran yang melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya diancam penjara paling lama tiga bulan. Bagaimana jika Si BuYa sakit, cacat atau bernasib naas seperti ayam yang disembelih di KPK kemarin? pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan karena penganiayaan hewan. Di samping itu Polisi juga memiliki wewenang untuk merampas hewan tersebut jika pelaku adalah pemiliknya. Oh malangnya nasib hewan-hewan ini. Siapa yang akan membela dan melindungi mereka? Sayang di indonesia belum ada animal police, animal lawyer atau pet lawyer, mungkin masih bingung nanti akan dibayar dengan apa. bukan pengalihan isu. Peace :Yb:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun