[caption caption="Mendagri Tjahyo Kumolo Sumber foto : nasional.kompas.com"][/caption]Riuh yang tak ada habisnya, setelah pernyataan sensasional kedua kali mengenai pembubaran BP Batam. Entah karena sebagai Mendagri, Tjahyo Kumolo harus turun tangan terkait nasib salah satu pemerintah daerah yang berada di bawah Kemendagri atau ada hal lainnya. Bukan hanya sekali, namun di dalam beberapa kesempatan pernyataan tersebut terlontar, BP Batam bubar.
Berikut adalah dua kutipan dari Mendagri yang menggambarkan nasib BP Batam kedepannya:
"Jadi keputusannya tetap, otorita bubar (BP Batam) dan jadi KEK. Dan untuk sementara akan diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Pemerintah Kota Batam," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/2). Kutipan ini dapat dibaca di CNN Indonesia.
"Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu," terangnya. Dewan KEK, sambung Tjahjo terdiri dari Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD setempat. "Untuk sementara transisi dulu. Kita berharap semakin cepat semakin baik," paparnya. Kutipan ini dapat dibaca di Liputan6.
Untuk mengerti pola pikir Mendagri, kita kembalikan kepada undang-undang yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurut UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, terdapat 4 hal penting terkait dengan apa yang akan penulis bahas, yaitu :
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk ditingkat provinsi yang terdiri dari terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah.;
- Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan, bertugas melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK. Sehingga Administrator dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.;
- Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK (pengelola KEK);
- Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Jadi KEK di undang-undang ini adalah suatu kegiatan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha. Di dalam KEK tersebut terdapat pelaku usaha yang izinnya dikeluarkan oleh Administrator. Mengapa BP Batam mau dibubarkan? Karena BP Batam dalam UU KEK ini berperan ganda, selain sebagai administrator yang mengeluarkan beberapa perijinan juga berperan sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Hal ini dimungkinkan karena BP Batam dibentuk oleh UU yang berbeda. BP Batam atau yang dulu disebut sebagai Otorita Batam telah lebih dulu ada dibandingkan Pemerintah Kota Batam.
Patut diingat pula bahwa di Batam terdapat 22 kawasan industri, namun kegiatan industri di luar kawasan itu lebih banyak lagi. Kegiatan industri di Batam tersebar hampir merata, bahkan ada yang berada di tengah-tengah kawasan pemukiman. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri jika pemerintah pusat menafsirkan bahwa hanya kawasan industri yang berhak mendapatkan fasilitas KEK. Akan ada banyak pengelola KEK di kawasan sekecil Batam. Belum lagi kendala pelaku usaha yang memiliki kantor, gudang dan unit pengolahan di tempat yang berbeda.
Tidak hanya pemerintah daerah yang panas dingin mendengar pernyataan dari Mendagri Tjahyo Kumolo itu. Menkopolhukam Luhut Panjaitan juga sampai datang ke Batam hari ini (18/02/16) guna berdialog dengan stake holder di daerah.
Tujuan semula dari pemerintah adalah mereduksi waktu yang lama serta berbelitnya kepengurusan perijinan di Batam. UU KEK adalah salah satu cara dari beberapa cara yang tersedia. Opsi-opsi lain, seperti adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga patut dicoba. Satu hal yang pasti adalah adanya niat baik pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi investor di Batam selama bertahun-tahun.
Solusi dari BP Batam
BP Batam dari beberapa tahun terakhir bukan tidak berusaha menyelesaikan permasalahan yang ada. Untuk itu BP Batam telah mengembangkan aplikasi Batam Single Windo (BSW). Di mana pada aplikasi ini telah terintegrasi beberapa instansi yang mengeluarkan perijinan di Batam. Aplikasi berbasis online ini diharapkan mampu memudahkan investor dalam mengurus perijinan di Batam. Bagi para pembaca dapat melihatnya di sini.
Harapan
Semoga niat baik pemerintah pusat dapat dicarikan solusi yang memuaskan semua pihak di Batam. Amien.