Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pekawinan dalam Hukum Perdata Islam Indonesia dan KHI

29 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:08 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang Muslim berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam menurut kontrak, perjanjian, hibah, wasiat, perkawinan, perceraian, warisan dan hukum keluarga lainnya. Hukum privat Islam ini mengacu pada Hukum Syariah Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits dan prinsip-prinsip hukum Islam yang dikembangkan melalui sejarah dan tradisi Islam. 

Di Indonesia, KUHPerdata Islam ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dalam hal  perkawinan, perceraian, pewarisan, wasiat dan perjanjian hibah. 

Hukum Perdata Islam 1. Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam di Indonesia, karena memberikan dasar hukum yang jelas dan kokoh untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai  negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia sangat mementingkan penegakan hukum perdata Islam sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Muslim. 

2. Asas perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Penyusunan Perkawinan dan  Hukum Islam (KHI) memuat hal-hal sebagai berikut: 

a. Kesepakatan Para Pihak Perkawinan harus diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak. Kontrak harus dibuat secara sukarela, bukan karena paksaan. 

b. Kebebasan memilih pasangan hidup Memilih pasangan hidup harus didasarkan pada kebebasan  memilih. Artinya, setiap orang berhak  memilih pasangan hidup sesuai dengan keinginan dan kriteria masing-masing. 

c. Persyaratan agama Pernikahan harus disimpulkan sesuai dengan persyaratan agama  para pihak. Dalam hal ini, agama Islam memiliki aturan-aturan khusus yang harus diikuti, seperti wali nikah, mahar, saksi, dll. 

d. Legalitas pernikahan Pernikahan sah hanya  jika dilakukan oleh dua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum dan agama mereka. Misalnya syarat umur, adanya wali nikah, syarat kesehatan dll. 

e. Monogami Dalam Islam, pernikahan hanya diperbolehkan antara satu pria dan satu wanita (monogami). Oleh karena itu, kesimpulan dari perkawinan poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang 

f. Perlindungan  hak dan kepentingan para pihak Hukum dan agama juga melindungi hak dan kepentingan pasangan. Misalnya hak waris, hak asuh anak, hak pemeliharaan dan lain-lain. 

g. Pembatasan pernikahan antara kerabat dekat Perkawinan  antara kerabat dekat (seperti  saudara kandung atau  sepupu) dilarang dan bahkan dilarang oleh hukum dan agama. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penyakit genetik yang bisa diturunkan ke anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun