Mohon tunggu...
w pryanto619
w pryanto619 Mohon Tunggu... Lainnya - -

Praktisi Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Digital Pajak Melalui Implementasi Coretax

31 Desember 2024   23:34 Diperbarui: 31 Desember 2024   23:37 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Meskipun membawa banyak manfaat, transformasi digital pajak di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan yang datang dari Wajib Pajak bahkan internal DJP sendiri. Mulai dari adanya kesenjangan digital yang menjadi salah satu hambatan besar, terutama di wilayah terpencil yang memiliki akses internet yang terbatas bahkan literasi digital yang rendah di kalangan wajib pajak tertentu dapat menjadi kendala dalam upaya pelaksanaan transformasi digital pajak. Data dari Badan Pusat Statistik (2022) menunjukkan bahwa 30% wilayah Indonesia masih memiliki akses internet yang terbatas, yang menjadi kendala utama dalam adopsi teknologi digital. Penyediaan akses internet yang merata, melalui program Indonesia Connected yang direncanakan selesai pada 2025, diharapkan dapat mendukung adopsi sistem digital secara lebih luas di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, keamanan data menjadi isu krusial. Seluruh layanan publik berbasis sistem digital yang disediakan pemerintah harus mampu melindungi informasi pribadi khususnya data wajib pajak dari ancaman siber. Sebuah laporan dari PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia (2021) menunjukkan bahwa serangan siber terhadap sistem perpajakan meningkat sebesar 15% sejak implementasi digitalisasi. Untuk mengatasi isu keamanan data, beberapa layanan pemerintah saat ini telah mengadopsi teknologi enkripsi canggih dan mengembangkan protokol keamanan berbasis Artificial intelligence/AI.

Tantangan lain yang datang dari DJP sendiri diantaranya jumlah sumber daya aparatur yang dimiliki belum ideal dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar saat ini dengan jumlah pegawai sekitar 44 ribu lebih dibandingkan jumlah Wajib Pajak sebanyak 69,1 juta pada tahun 2023 menjadikan rasio yang belum ideal mengingat dari jumlah pegawai DJP tidak seluruhnya memiliki tugas dan fungsi pengawasan perpajakan. Selain itu infrastruktur utama sistem informasi dalam pengelolaan data perpajakan yang digunakan saat ini sudah sangat jauh ketinggalan dari perkembangan teknologi hingga saat ini. Untuk menjawab tantangan ini maka DJP Kementerian Keuangan RI akan melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang disebut Coretax.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)

Sebagai pelaksanaan transformasi digital pajak secara berkelanjutan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018, pemerintah merancang pembangunan CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.

Melansir dari laman resmi pajak.go.id, Coretax adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Terdapat 21 proses bisnis yang akan di rancang ulang dimana sebagian besar proses bisnis tersebut sudah berbasis otomatisasi dan digitalisasi diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pembayaran pajak, serta layanan perpajakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 diatur bahwa penggunaan sistem baru pajak Coretax dimulai pada tanggal 1 Januari 2025, namun sejak tanggal 24 Desember 2024 telah dimulai pra implementasi bagi Wajib Pajak dengan melakukan pengaturan ulang kata sandi yang akan digunakan pada akun coretax Wajib Pajak nantinya. Untuk informasi lanjut terkait hal ini Wajib Pajak dapat memperoleh pada situs resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.

DJP berharap dengan implementasi Coretax pada sistem perpajakan nantinya mampu menjawab tantangan yang ada dalam pelaksanaan transformasi digital pajak di Indonesia. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa coretax mengadopsi sistem yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik. Selain itu Coretax System akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian surat pemberitahuan menjadi otomatis, sehingga transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat. Dijelaskan lebih lanjut pada Coretax terdapat fitur 360 degree view yang dapat menyajikan seluruh informasi perpajakan dari Wajib Pajak. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil.

Selain itu dengan sistem baru pajak yang dibangun oleh DJP berupaya melakukan penguatan regulasi keamanan terkait perlindungan data pribadi wajib pajak sehingga dapat  meningkatkan kepercayaan masyarakat Wajib Pajak terhadap layanan publik berbasis sistem digital.

Bagi DJP sendiri akan mendapatkan manfaat berupa data yang lebih kredibel, jaringan yang terintegrasi, dan pengambilan keputusan yang berdasarkan pengetahuan (knowledge) dan data. Hal ini dapat menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik, lebih mudah dan diharapkan dapat meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.

Transformasi digital pajak merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif di Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi informasi digital terkini pada implementasi Coretax diharapkan sistem ini memberikan manfaat besar baik bagi pemerintah maupun wajib pajak. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan Wajib Pajak sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan digitalisasi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun