Mohon tunggu...
w pryanto619
w pryanto619 Mohon Tunggu... Lainnya - -

Praktisi Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Digital Pajak Melalui Implementasi Coretax

31 Desember 2024   23:34 Diperbarui: 31 Desember 2024   23:37 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional, berfungsi sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara untuk mendanai berbagai program dan layanan publik dengan kontribusi  80% dalam APBN. Namun, sistem perpajakan yang ada di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti proses administrasi yang lambat, kompleksitas prosedur, dan risiko korupsi. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengadopsi inovasi digital untuk mereformasi sistem perpajakan. Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak.

Transformasi digital dalam konteks perpajakan mengacu pada penggunaan teknologi untuk memodernisasi proses administrasi pajak. Sebelum masuknya era digital, sistem perpajakan di Indonesia telah melalui berbagai tahapan reformasi penting. Reformasi pertama dimulai pada 1983 dengan pengenalan sistem self-assessment, yang memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan secara sendiri. Pada tahun 2002, pemerintah meluncurkan program modernisasi sistem administrasi perpajakan yang salah satunya mencakup pembentukan kantor pelayanan pajak modern. Pada masa ini kantor pajak menggunakan teknologi informasi yang dikenal dengan nama Sistem Informasi DJP (SIDJP) untuk mengelola data pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Sejalan beriringnya waktu DJP terus mengembangkan berbagai layanan berbasis digital seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Bupot untuk menggantikan metode manual yang kurang efisien terkait proses bisnis pembayaran dan pelaporan pajak. E-Filing memungkinkan wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online dan real-time setiap saat, sementara e-Billing bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak melalui sistem elektronik.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak, sehingga adanya transformasi digital ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dampak Transformasi Digital terhadap Efisiensi Sistem Pajak

Salah satu dampak terbesar transformasi digital adalah modernisasi infrastruktur perpajakan. Penggunaan teknologi dalam pengumpulan dan pengolahan data pajak memungkinkan proses menjadi lebih cepat dan akurat. Otomatisasi juga mengurangi kebutuhan interaksi manusia, sehingga menekan risiko kesalahan dan praktik korupsi. Menurut studi dari Budiman et al. (2020), digitalisasi perpajakan di Indonesia telah meningkatkan efisiensi proses administrasi hingga 35% dibandingkan dengan metode manual sebelumnya. Hal ini juga diperkuat oleh laporan Asian Development Bank (2021), yang menyoroti bahwa penerapan sistem digital di sektor pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Selain itu, digitalisasi mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan besar dalam administrasi pajak. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan biaya. Monitoring yang lebih baik dengan penggunaan teknologi informasi terkini dapat memungkinkan pemerintah untuk mendeteksi pelanggaran dengan cepat, meningkatkan transparansi dan akuntabel, yang akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela sehingga penerimaan pajak dapat berjalan optimal.

Manfaat Transformasi Digital bagi Wajib Pajak

Adanya transformasi digital pajak dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, terutama kemudahan akses yang menjadi nilai tambah bagi layanan DJP. Dengan layanan online, wajib pajak dapat mengakses informasi, melaporkan pajak, dan melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Selain itu proses pelaporan dan pembayaran yang lebih sederhana membuat wajib pajak merasa lebih nyaman dan efisien dalam memenuhi kewajibannya. Studi oleh Susanti dan Harjanto (2021) mengungkapkan bahwa layanan digital seperti e-Filing meningkatkan kepuasan wajib pajak hingga 40%, sementara penelitian dari Firdaus et al. (2022) menunjukkan bahwa adopsi teknologi digital mengurangi waktu pengisian laporan pajak rata-rata sebesar 50% dibandingkan metode manual.

Kemudian dengan penggunaan sistem teknologi dan informasi digital tercipta transparansi antara Wajib Pajak dan DJP selaku fiskus sehingga dapat mengurangi bahkan menutup celah terjadinya korupsi. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak merasa lebih aman dan percaya bahwa kontribusi mereka berupa pajak yang disetorkan atas penghasilan sendiri digunakan secara tepat untuk membiayai kepentingan publik.

Tantangan dalam Implementasi Transformasi Digital Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun