"Saya tidak ingin kampanye,"
"Saya ingin menjaga APBD dari ancaman para garong"
"Saya sudah dikontrak 5 tahun," seru seorang petahana (incumbent).
Berbagai alasan ia ketengahkan untuk menuntut Mahkamah Konsitusi agar memberi tafsiran baru (atau tafsiran lain) bagi aturan yang mewajibkan cuti bagi Petahana yang nyalon lagi.
Saya kutipkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 70 ayat 3 :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dapat disarikan bahwa isi pasal itu adalah: selama MASA KAMPANYE HARUS CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA dan DILARANG MENGGUNAKAN FASILITASNYA SEBAGAI PEJABAT.Â
Perhatikan, SELAMA MASA kampanye, bukan PADA SAAT kampanye.
Kapan cuti harus diambil? Untuk kasus DKI, sebagaimana yang ditetapkan KPU DKI masa kampanye dan debat publik adalah 26 Oktober 2016 s.d 11 Februari 2017. Menurut penerawangan primbon maka itu adalah 108 hari atau 3 bulan 16 hari.