Coba kita perhatikan, kelihatannya penggunaan seatbelt, yaitu tali pengaman keselamatan di mobil, taxi, dan lainnya, belum menjadi suatu kebutuhan bagi kita, masyarakat Indonesia, meski peraturan untuk menggunakan seatbelt bagi pengemudi dan penumpang mobil sudah ada.Â
Sayangnya, peraturan bagi penumpang nampaknya hanya berlaku bagi penumpang mobil yang duduk di depan saja atau di samping sopir, sedangkan penumpang lainnya yang duduk di belakang dirasa tidak perlu menggunakan seatbelt. Apa karena tidak terlihat oleh petugas polisi di jalan? Bisa jadi. Â
Bahkan sering saya perhatikan, pengemudi mobil belum punya kesadaran penuh untuk memasang seatbelt-nya sebagai pengaman bagi keselamatan dirinya, kecuali hanya sebatas "ikuti peraturan yang ada".
Ketika tidak ada polisi yang patroli di jalan, seatbelt itu belum juga dipasang. Nanti ketika terlihat ada polisi patroli yang berjaga-jaga di beberapa sudut jalan yang akan dilalui, barulah si sopir kendaraan akan memasang seatbelt-nya dengan buru-buru, itu pun kadang hanya sebatas diselempangkan saja tanpa mengaitkannya dengan baik dan kencang. Dianggap sebagai piranti pelengkap yang tidak berguna.
Ada juga pengalaman saya naik taxi tapi tidak disediakan seatbelt bagi penumpang yang duduk di belakang, khususnya taxi dengan "tarif bawah". Kalau ditanya tentang ketersediaan seatbelt di dalam taxi, sang sopir hanya senyum simpul semata.
Sedangkan kita tahu, taxi-taxi yang menuju ke bandara, khususnya di Jakarta, yang menuju ke "Soekarno-Hatta Airport" akan melewati jalan tol yang cukup jauh jaraknya, dengan tingkat kecepatan yang membuat penumpang cukup merasa "awas" dan kadang-kadang disertai dengan deg-degan.
Mengapa tidak, kecelakaan lalu lintas justru banyak terjadi di ruas-ruas jalan tol disebabkan oleh faktor kecepatan dan unsur lain yang tak terduga yang sering diabaikan oleh para pengendara mobil atau taxi.
Sebagai perbandingan, peraturan dan penggunaan seatbelt di dalam kendaraan di negara-negara maju sudah sedemikian ketat dan teratur. Bahkan penggunaan seatbelt untuk anak-anak atau untuk anak yang baru lahir pun sudah diatur dengan sedemikian rupa supaya tetap aman ketika di bawah pulang ke rumah oleh orangtuanya sejak dari rumah sakit.
Mereka bisa tidur/duduk dengan aman di kursi mobil anak yang telah disediakan. Begitu juga dengan perangkat hukum dan pelanggaran yang dilakukan terkait hal ini, sudah ada kepastian hukum yang jelas, tidak pilih kasih; tidak tebang pilih.