Mohon tunggu...
Ida Ayu Dewinta Krisnantari
Ida Ayu Dewinta Krisnantari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme: "Setelah Bertahun-tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan"

7 Juni 2022   21:41 Diperbarui: 7 Juni 2022   21:41 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.shutterstock.com

Dalam hubungan internasional (hi), feminisme merupakan teori yang memfokuskan pada dinamika gender, yang mana memengaruhi kondisi global sampai saat ini. Selain itu, para feminis juga memiliki pandangan bahwa suatu negara itu cenderung mencerminkan hagemonik maskulin. Pengaruh dari hal ini menyebabkan sebagian besar segala kebijakan luar negeri dan pengakuan internasional pada suatu negara mengabaikan hak asasi yang dimiliki perempuan. Maka dari itu, para feminis sangat mementingkan isu gender dalam Hubungan Internasional (HI). Tidak hanya dapat dilihat dari kaca mata global, bahkan di lingkungan sekitar kita pun tidak dapat kita pungkiri bahwa banyak orang yang merendahkan feminitas dan lebih menjunjung maskulinitas. Salah satu isu yang masih hangat dibicarakan saat ini yaitu mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS yang sudah sejak lama diajukan oleh Komnas Perempuan, tepatnya 10 tahun yang lalu pada tahun 2012, sampai berubah nama menjadi RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Isi dari RUU TPKS ini mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang mana merupakan pencegahan, memenuhi hak korban, penyembuhan korban sampai penanganan selama tindakan hukum. Setelah sekian lama terus diperbincangkan dan juga sempat didemokan oleh para mahasiswa sejak tahun 2019, akhirnya RUU TPKS disahkan pada bulan April lalu.

Tepatnya pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS disahkan pada rapat paripurna DPR yang ke-19, yang mana didukung oleh persetujuan dari delapan fraksi dan terdapat satu fraksi yang tidak menyetujui hal ini. Dalam RUU ini mengandung 93 pasal di dalamnya, yang mana masing-masing berisi hukuman yang berbeda sesuai dengan jenis kekerasan seksualnya. Namun, sangat disayangkan terdapat 2 hal yang dihapus sebelum disahkannya RUU TPKS ini. Dua poin penting tersebut adalah pemerkosaan dan aborsi. Dihapuskannya dua poin ini membuat para korban semakin khawatir, karena hingga sekarang belum ada layanan maupun tata cara aborsi yang aman bagi korban dari tindak pemerkosaan. Walaupun tindak pidana pemerkosaan sudah tercantum dalam RKUHP (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sedangkan aborsi terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan.

Lantas apa korelasi dari disahkan RUU TPKS dengan feminisme? Tentunya terdapat pengaruh yang besar dengan disahkannya RUU TPKS, terutama bagi para feminis. Semua perempuan  selama ini berjuang untuk mendapatkan keadilan serta keamanan bagi perempuan, akhirnya dapat sedikit bernapas lega. Walaupun tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bahwa perempuan akan terbebas dari kekerasan seksual, tetapi setidaknya terdapat payung hukum yang dapat dipegang oleh para perempuan. Sangat disayangkan butuh waktu bertahun-tahun lamanya baig pemerintahan Indonesia untuk sadar akan pentingnya UU TPKS ini. Jika dipikirkan kembali, jikalau RUU TPKS disahkan lebih awal, mungkin saja kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia setidaknya lebih berkurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun