KESIMPULAN PKKMB 2024
HARI PERTAMA
Materi pertama disampaikan oleh bapak Lulut Sasmito Skep.Ns.Mkes. Membahas tentang susunan yayasan Universitas Dr Soebandi. Dengan rincian pengurus sebagai berikut:
Ketua yayasan adalah Bapak lulut Samito Skep.Ns.Mkes
Semua ilmu yang dipelajari harus dibangun di atas pondasi agar ilmu yang didapat menjadi luar biasa juga harus diimbangi dengan akhlakul karimah. Adab juga terdiri dari:
Adab Ilmu
Adab Buku
Adab Almamater
Dan yang harus dilakukan kira sebagai mahasiswa adalah
Menerima takdir atas izin Allah
Tidak terlibat kriminal
Tidak terlibat dalam tindakan asusila
Tidak lupa dengan sang pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Materi kedua membahas tentang Sistem Pendidiakn Tinggi di Indonesia yang dibahas oleh Bapak Feri Eka Prasetia Skep.Mkep. Dimana bapak Feri adalah
ketua LPPM UDS
Wakil Rektor 1 ( bidang akademik dan kemasiswaan dan alumni)
CEO Founder CVN Care Media 2016-sekarang.
Sistem pendidikan tinggi di indonesia dibagi emnjadi 2 Sekolah tinggi dan Akademi (Universitas dan Stikes)
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem kredit dari suatu program Study dari suatu jenjang pendiddikan yang menggunkan semester sebagai unit terkecil. SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah responsif atau tutorial terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit/ minggu/semester , penugasan 60 menit/ minggu/ semester, kegiatan mandiri 60 menit / minggu /semester.
Hak Mahasiswa adalah cuti minimal semester 3
DPA adalah dosen wali yang ditugaskan mendampingi mahasiswa setiap kelas selama kuliah di UDS.
HARI KEDUA
Materi pertama membahas tentang program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) yang dibahas oleh Rian anggia Destiawan selaku Sekertaris program studi TLM dan Pembinan Kemahasiswaan program studi TLM.
PKM adalah wadah yang dibentuk direktorat jendral pembayaran dan kemahasiswaan, kemitraan riset teknologi, pendidikan tinggi republik indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangkan, menerapkan ilmu dan teknologi yang dipelajari di perkuliahan kepada masyarakat.
Macam macam PKM:
PKM-RE (Riset Eksakta)
PKM-RSH (Riset Sosial Humanora)
PKM-K (Kewirausaan)
PKM-PM (Pengabdian Masyarakat)
PKM-PI ( Penerapan Ilmiah)
PKM-KC (Karsa Cipta)
PKM-KI (Karya Inovatif)
PKM-FGK (Vidio Gagasan Kontruktif)
PKM-GFT (Gagasan Furtunistik Tertulis)
PKM-AI (Artikel Ilmiah)
Cara menerapkan ide
Membaca Buku (jurnal, E Book)
Serch di internet ( Youtube, Google)
Kunsul keteman atau dosen
Referensi di perpustakaan
Melihat keadaan lingkunagan sekitar
Niat dan tekad yang kuat membuat karya ilmiah
Terbuka menerima pengajuan atau saran orang lain.
Dan yang harus kita lakukan adalah belajar, action, kemudian menulisya.
Manfaat dari mengikuti PKM adalah bebas skipsi ketika pkm yang kita ikuti dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pendanaan. Tidak ada kerugian dalam pengikuti program kreatifitas mahasiswa dalam kata lain mengikuti program kreativitas mahasiswa kita akan mendapat banyak keuntungann dimasa mendatang.
Dan quotes yang di dapatkan dari bapak Rian Anggia Destiawan yaitu "Jadilah orang terbaik ibadah, akhlak prestasi tanpa menjatuskan orang lain"
Materi kedua membahas tentang Kewarganegaraan yang disampaikan oleh bapak Drs Agus Sugiarto Mpd.
Substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila dibedakan menjadi 2 yaitu Hak Dan Kewajiban
HAK
Kebabasan beragama/ibadah.
Kedudukan yang sama anatara hukum dan pemerintah.
Mengembangkan budaya daerah dan bahasa.
Setiap warganegara mempunyai kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi.
Setiap warga negara mempunyai hak untuk kesejahteraan bersama.
KEWAJIBAN
-- Bertoleransi.
-- Bekerjasama anatar pemeluk agama.
-- Menghargai kepercayaan orang lain .
-- Tidak memalsukan agama.
-- Kegiatan kemanusiaan.
-- Menghormati harkat martabat.
-- Mengakui kesamaan drajat suku.
- Â Keturunan agama jenis kelamin.
   3.  -- Membina persatuan dan kesatuan.
-Rasa cinta tanah air.
- Rela berkorban.
- Mengutamakan kepentingan warga.
   4.   - Mengutamakan musyawarah mufakat.
- Menghargai pendapat.
- Bergotong royong.
- M,wnghormati kepentingan bersama.
   5.   --Meningkatkan rasa kekeluargaan.
- Sikap adil sesama.
- Bekerja keras membantu orang lain.
- Mengembangkan sikap gotong royong.
MASALAH WAWASAN KEBANGSAAN
Globalisasi.
Lemahnya persatuan kesatuan.
Kurangnya pendidikan berbasis karakter.
Lemahnya penegakan hukum.
Ragu terhadap ideologi pancasila
Materi Ketiga membahas tentang Pencegaha dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mewujudkan kampus aman dam bebas dari kekerasan. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Jenis-jenis kekerasan seksual.
Kekerasan seksual fisik. Pemerkosaan, pelecehan fisik, pemerkosaan
Kekerasan seksual verbal. Komentar seksual yang tidak pantas, Pemerasan atau ancaman untuk melakukan tindak seksual
Non fisik. Eksploitasi seksual, voyeurisme, eksposur tidak pantas.
Kekerasan seksual digital. Setting tanpa persetujuan, cyber harrasment intim tanpa izin, penyebaran konten intim tanpa izin.
Pelecehan seksual ditempat pendidikan. Dilingkungan kerja atau kampus, berbasis kekuasaan.
Dampak kekerasan seksual
Psikologis dan emosional. Contohnya trauma PTSD, depresi kecemasan, rasa malu, bersalah,kehilangan kepercayaan.
Dampak akademis. Contohnya penurunan prestasi akademis, putus sekolah.
Dampak sosial. Contohnya isolasi sosial, hubungan sosial terganggu.
Satgas PPKS UDS dibentuk pada 1 Agustus 2023 terdiri dari 13 anggota yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Ppks ini juga memiliki program yaitu survey, sosialisai kebijakan kampus tentang kekerasan seksual, riset, penanganan kasus, pendampingan psikososial dan bantuan hukum. Pencegahan dengan survey 45% belum tahu, 65% belum tahu cara lapor, 24% belum mengetahui bahwa mengirim pesan, gambar, audio, vidio termasuk dalam pelecehan seksual. Dengan alur penanganan sebagai berikut:
Penerimaan laporan.
Pendampingan.
Perlindungan.
Sanksi.
Pemulihan korban.
Dengan itu bisa menghubungi melalui ig @satgasppks.uds dan Web:Diskusi kajian ks.
Penanganan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual
Mahasiswa berupa teguran, penundaan kelulusan, dan DO
Dosen berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.
HARI KETIGA
Materi Pertama
membahas tentang "Pembinaan dan Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba" yang di bahas oleh Ipda Enol Wibisono,SH.
Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba memberikan pengertian tentang narkoba, larangan, sanksi dan hukum.
 Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2023 tentang kesehatan berlaku mulai tanggal 1 agustus 2023 yang berisikan aoa itu artinya kesehatan.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika secara umum pengertiannya belum ada pengembanagan memuat apa itu psikotropika, larangan dan sanksinya.
Nar = narkoba, Ko= Psikotropika, Ba= Bahan aktif.dan okerbaya( obat keras berbahaya). Ada 5 jenis obat yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika, obat narkoba. Semua obat juga boelh dikonsumsi asal penggunaannya sesuai dengan kebutuhan atau dosis yang terlah dianjurkan.
Pengertian Psikotropika golongan obat yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan, salah satunya adalah gangguan kesehatan mental. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan obat ini harus berdasarkan anjuran dan berada di bawah pengawasan ketat dokter.
Bahan bukan narkoba tapi menimbukan kecanduan adalah kopi, alkohol, inhiler, dextromethrophan untuk obat batuk, trihexcipenidyl untuk obat epilepsi atau tremor tapi kedua obat ini sering dipakai berlebih atau tidak sesuai dosis yang ditetappkan sehingga membuat penggunanya kehilanagan kesadaran.
Ciri-Ciri Pecandu Narkoba:
Mengidam dan gejala penarikan, Peningkatan penggunaan narkoba,Perubahan penampilan, Perubahan perilaku, Penampilan semakin tidak terawat, Lebih sering sakit, Mengalami masalah kesehatan kronis, Penarikan diri dari aktivitas sosial. Dampak nya juga ada dua yaitu dampak fisik dan kejiwaa. Dampak fisik yaitu tubuh lemah dan tak terkendali, mata terbuka, bau mulut, sering mimisan, hingga tubuh terlalu kurus atau gemuk. Dampak kejiwaan yaitu dapat menyebabkan gangguan mental karena narkoba berpengaruh terhadap otak, yaitu dengan mempercepat atau memperlambat sistem saraf pusat.
Dan orang yang mengonsumsi atau memperjual belikan anrkona akan mendapat sanksi pidana berikut merupakan ketentuan pidana dari pengguna ada di pasal 11, pengedar ada di pasal 114, pemilik narkotika bykan tanaman terdapat dalam pasal 113, pecandu/ pemakai/ penggguna ada pada pasal 127.
Materi kedua
Meteri kedua menjelaskan tentang EDUFECTA / Sistem Informasi Akademik oleh bapak Endarko Fajri Amrullah S.Kom. yang merupakan difisi pengembanagan pembelajaran
Memiliki 3 halaman web diantaranya:
Mhs,uds.ac.id untuk mahasiswa.
Lms.uds.ac.id untuk learning pembelajaran sistem.
Pmb.uds.id umtuk pendaftaran mahasiswa baru.
HARI KEEMPAT
Kegiatan yang dilakukan di pkkmb hari ke empat adalah outbound berupa permainan lempar balon berisi air yang diikuti oleh dua orang perwakilan kelompok dan dipilih juara 1,2 dan 3.dan juga lomba meniup balon estafet yang diikuti oleh 5 orang perwakilan di setiap kelompok juga dipilih jeuara 1,2dan3. Lalu setelah itu semua peserta melakukan pembersian di setiap tempat di uds dan seletah itu dii lakukan sesi presentasi plej 5 kelompok yang dipilih panitia berdasarkan poster terbaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H