Tak terasa kita sudah berada di penghujung tahun 2024. Tiga bulan lagi anak - anak yang  duduk di bangku kelas VI, IX, dan XII akan segera disibukkan oleh serangkaian ujian. Mulai dari Assesmen Akhir Semester II, Ujian Praktik, hingga Ujian Sekolah. Sedangkan orang tua mulai gelisah memilih sekolah untuk anak - anak mereka. Para orang tua sibuk mencari informasi untuk mendaftar sekolah yang akan dituju, mulai dari jumlah pagu, nilai terendah dan tertinggi yang diterima pada penerimaan peserta didik baru pada tahun lalu, serta kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait PPDB yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juli.Â
Â
Pada tahun 2017,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperkenalkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk pertama kalinya. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan bentuk lain yang sederajat. Sistem Zonasi bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan, dan menghilangkan kastanisasi serta favoritisme dalam dunia pendidikan. Dalam sistem zonasi, siswa diwajibkan bersekolah di sekolah yang berlokasi di kawasan yang sama dengan tempat tinggal siswa berdasarkan Kartu Keluarga (KK).Â
Apa yang dimaksud dengan  PPDB sistem zonasi?Â
PPDB sistem zonasi adalah sistem pendaftaran peserta didik baru di sekolah negeri yang didasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Artinya calon peserta didik yang tinggal di dekat sekolah memiliki prioritas lebih besar untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal lebih jauh.Â
Bagaimana pembagian wilayah dalam PPDB dengan sistem zonasi?Â
PPDB dengan sistem zonasi dibagi menjadi dua zona yaitu :Â
Zona 1 adalah radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepala Sekolah (MKKS) dengan batasan kecamatan.Â
Zona 2 Â adalah radius di luar zona 1 dalam satu Kabupaten atau Kota dengan lokasi sekolah
Dalam PPDB dengan sistem zonasi, jika pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung maka urutan seleksinya adalah Zona Prioritas, Usia Termuda ke Usia  Tertua, Urutan Pilihan Sekolah, dan Waktu Mendaftar.
Meskipun sistem zonasi sudah dirancang dengan sangat baik oleh pemerintah tetap saja ada dampak negatif yang dirasakan oleh  masyarakat sebagai imbas diterapkannya sistem zonasi.Â
Apa dampak negatif dari sistem zonasi?Â
Dalam setiap kebijakan yang diberlakukan pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Begitu pula dengan sistem zonasi. Berikut ini adalah dampak negatif yang muncul dari sistem zonasi :