MERANGIN - Kata kata "Berikan aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, berikan aku 10 orang Pemuda maka akan kuguncang dunia" merupakan motivasi yang dilontarkan oleh Proklamator Bangsa Ir Soekarno, untuk melecut semangat para penghuni tanah air Indonesia kala itu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dibuat untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 tahun sampai 30 tahun atau disebut Pemuda untuk mengembangkan potensi dan aktualisasi diri dalam menggapai cita-cita.
Ada juga generasi milenial atau milenium adalah generasi yang lahir dari tahun 1980 hingga 1995, perhitungan yang menandakan bahwa generasi milenial adalah orang yang dalam kisaran umur 25 sampai 40 tahun saat ini.
Dan kini di era bonus demografi, Pemuda dan Milenial mulai mengambil peran di berbagai bidang dan lini untuk menunjukan dominasi mulai dari yang tinggi, sedang dan bahkan lini terbawah sekalipun pada dunia pekerjaan, pendidikan, ekonomi bahkan politik.
Contoh yang tertinggi kaum Muda atau Milenial mampu menguasai 9% jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2019, dan tren 10% tingkat keterpilihan Kepala Daerah dari kaum Milenial pada Pilkada 2018 lalu atau beberapa pembuat lapangan kerja yang dimotori Milenial seperti Nadiem Makarim.
Namun hal tersebut kembali lagi kepada kepribadian, kemampuan dan kemauan diri pribadi Pemuda atau Milenial itu masing-masing untuk mencapai puncak tertinggi kesusksesan atau terus disibukan dengan game online dan media sosial.
Pada tahun 2019 dan sekarang tahun 2020 di tingkat sistem pemerintahan terbawah Republik Indonesia yang mempunyai kontribusi paling vital dalam kemajuan bangsa yaitu di Desa sedang disibukan dengan Pemilihan Serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Di mana fungsi BPD adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan Desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menampung aspirasi warga untuk selanjutnya mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan Desa.
Menariknya, hampir di semua wilayah lagi-lagi Pemuda kembali mewarnai kontestasi Pemilihan BPD dengan segala macam tuangan visi dan misinya yang bertujuan untuk kemajuan Desa.