Hasil Wawancara:
 Pengelolaan Piutang Usaha:
Toko Sella berdiri pada tahun 2019 sebelum terjadinya COVID-19. Ibu Sella menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan akan tercatat dalam buku piutang usaha. Pelanggan yang melakukan pembelian secara kredit dikenai maksimal biaya sebesar Rp 200.000.00. Beliau mengatakan diatas biaya yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak bisa melakukan pembelian secara kredit. Karena sebelum dilakukan maksimal biaya tersebut, banyak pelanggan yang tidak membayar hutang sebagaimana mestinya. Itu menyebabkan stabilitas arus kas menurun dan mengakibatkan kerugian bagi toko.Â
 Kebijakan Terkait Keterlambatan Pembayaran:
Ibu Sella mengatakan bahwa beliau tidak memberi bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran. Beliau memberikan kebebasan dalam waktu pembayaran. Namun, Toko Sella memiliki kebijakan dalam mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran. Seperti, mengingatkan debitur atas kewajiban mereka dalam membayar Hutang.
 Strategi Penagihan:
Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, maka toko sella akan mengirimkan pengumpulan pesan yang jelas dan informatif kepada pelanggan yang terlambat membayar. Pesan ini mencangkup detail tentang tagihan. Jika pesan tidak cukup efektif, nyaman untuk melakukan panggilan telepon langsung kepada pelanggan atau memberitahu langsung jika pelanggan berkunjung kembali ke toko.
 Kerjasama Dengan Pelanggan:
"Membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan yang terlambat membayar dapat membantu dalam menyelesikan masalah" Ujar Ibu Sella. Hal ini mencangkup diskusi bagaimana mereka dapat mengelola masalah dengan baik. Terlepas dari keterlambatan pelanggan dalam membayar tagihan. Toko Sella berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan bahwa pelayanan mereka melebihi ekspetasi pelanggan.Â
Analisis: