Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setelah PKB Resmi Usung Anies di Pilgub DKI, PDIP Berikutnya?

13 Juni 2024   06:50 Diperbarui: 13 Juni 2024   07:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta resmi mencalonkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, Rabu (12/06).

Menurut Hasbiallah, keputusan PKB mencalonkan Anies diputuskan dalam rapat kerja yang digelar di Puncak Bogor, 8-9 Juni 2024 lalu. Keputusan itu juga tidak tiba-tiba, tapi diambil berdasarkan aspirasi dari tingkat ranting, DPC (Dewan Pimpinan Daerah), dan DPW PKB.

Dukungan PKB terhadap Anies di Pilgub DKI tersebut tentunya merupakan suatu hal yang wajar. Sebab jika dikaitkan dengan Pilpres (Pemilihan Presiden) bulan Pebruari lalu, PKB merupakan salah satu partai politik pengusung Anies-Muhaimin. Antara PKB dengan Anies mungkin masih memiliki ikatan emosional yang cukup kuat.

Akan tetapi PKB tidak bisa mengusung Anies sendirian. PKB hanya memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKB membutuhkan partai politik lain untuk bersama-sama mengusung Anies.

Oleh karena itu PKB melakukan komunikasi dengan PSI (Partai Solidaritas Indonesia). PKB berkeinginan menduetkan Anies dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. PKB DKI mengibaratkan duet Anies-Kaesang sebagai cerminan Pancasila sila ke-3, yakni Persatuan Indonesia.

Namun seandainya pun PSI sepakat bergabung dengan PKB untuk mengusung Anies, syarat dukungan partai politik belum cukup. Sebab PSI hanya mendapatkan 8 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kaesang Pangarep (Sumber: kompas.com)
Kaesang Pangarep (Sumber: kompas.com)

Jika digabungkan jumlah kursi PKB dengan PSI hanya 18 kursi (PKB 10, PSI 8). Padahal syarat minimal jumlah kursi partai politik yang akan mengusung calonnya di Pilkada minimal 20 persen dari total jumlah kursi.

Jumlah kursi DPRD DKI saat ini adalah 106 kursi. Berarti paling tidak PKB harus bisa menarik dukungan partai politik lain yang memiliki kursi, sehingga paling tidak jumlah gabungan kursi sebanyak 22 kursi.

Selain PKB, partai politik lain yang juga dikabarkan berniat dan berminat mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ini mungkin agak mengejutkan, sebab selama ini PDIP dipersepsikan sebagai "villain politik" Anies Baswedan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun