Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tapera: Pegawai Pemerintah (Maybe) Yes, Pegawai Sawasta (Maybe) No

2 Juni 2024   21:50 Diperbarui: 2 Juni 2024   22:12 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiruk pikuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ini sesungguhnya tidak hanya saat sekarang ini saja. Tapera sudah dibicarakan dan dipermasalahkan banyak pihak sejak beberapa tahun yang lalu, sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.   

Hiruk pikuk tentang Tapera saat ini mencuat kembali pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai turunan UU Nomor 4 Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Tujuan diadakannya Tapera memang cukup mulia, yakni untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Siapa yang dimaksud dengan peserta Tapera? Dalam poin ke-11, ke-12, dan ke-13 Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.

Selain warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan, peserta Tapera juga termasuk pula warga negara asing (WNA) pemegang visa kerja paling singkat 6 (enam) bulan.

Tapi tidak semua pekerja jadi peserta Tapera. Pekerja yang jadi peserta Tapera adalah pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016). Artinya pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib jadi peserta Tapera.

Salah satu kewajiban (utama) yang harus dipenuhi oleh peserta Tapera adalah membayar uang simpanan peserta sebesar 3% dari gaji. Rinciannya sebesar 0,5% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan, dll.) dan sebesar 2,5% dibayar oleh pekerja itu sendiri.

Uang simpanan tersebut sifatnya tabungan, bukan iuran. Jadi uang simpanan itu nanti bisa diambil setelah masa kepesertaan berakhir.  

Hal yang jadi bahan perbincangan dari Tapera ini apalagi kalau bukan uang simpanan yang harus dibayar oleh peserta. Banyak pihak keberatan dengan ketentuan ini.

Bagi pekerja atau pegawai yang bekerja di lembaga/kementerian/badan pemerintah mungkin tidak terlalu masalah. Sebagai aparatur pemerintah mereka biasanya memiliki masa kerja yang cukup lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun