Tahun ini adalah tahun ke-2 pelaksanaan ibadah haji secara normal pasca pandemi covid-19. Tahun ini Indonesia pun mendapat kuota haji normal dari otoritas Arab Saudi, seperti sebelum terjadinya pandemi covid-19, yakni sebanyak 221.000 orang.
Malahan untuk tahun 1445 H/2024 M ini, otoritas Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada pemerintah Indonesia. Kuota haji tambahan yang diberikan otoritas Arab Saudi itu sebanyak 20.000 orang. Jadi total kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M ini sebanyak 241.000 orang.
Kuota haji yang diberikan otoritas Arab Saudi itu oleh pemerintah Indonesia dibagi dua, yakni diperuntukan bagi Jemaah haji reguler dan bagi Jemaah haji khusus. Rinciannya Jemaah haji reguler mendapat kuota sebanyak 213.320 orang dan Jemaah haji khusus mendapat kuota sebanyak 27.680 orang.
Jemaah haji reguler adalah Jemaah haji yang pelaksanaan ibadah hajinya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
Sedangkan Jemaah haji khusus adalah Jemaah haji yang pelaksanaan ibadah hajinya dilaksanakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Dulu Jemaah haji khusus ini familiar dengan istilah ONH plus (Ongkos Naik Haji plus).
Jemaah haji reguler dan Jemaah haji khusus, dengan demikian akan berbeda dari segi pengelolaan, biaya, waktu pelaksanaan, akomodasi, dan fasilitas.
Biaya atau ongkos Jemaah haji khusus itu jauh lebih mahal daripada jemaah haji reguler. Tapi sebagai kompensasinya mereka mendapat layanan akomodasi dan fasilitas VIP (Very Important Person). Selain itu waktu pelaksanaan ibadah haji Jemaah haji khusus juga jauh lebih singkat dan fleksibel.
Biasanya waktu pelaksanaan ibadah haji Jemaah haji khusus antara 9-12 hari saja. Padahal waktu pelaksanaan ibadah haji Jemaah haji reguler mencapai 42 hari.
Dalam perjalanan ibadah haji Jemaah haji khusus, dengan demikian tidak mengenal istilah Gelombang I dan Gelombang II sebagaimana ada pada jemaah haji reguler. Jemaah haji khusus, dari tanah air langsung menuju Mekkah, tidak ke Madinah dulu sebagaimana Jemaah haji reguler Gelombang I.