Dalam QS. Al-Baqarah ayat 143 disebutkan bahwa umat Islam disebut sebagai "ummatan wasathan", artinya umat yang pertengahan. Sebab "wasathan" atau "wasath" berarti pertengahan atau berada di tengah-tengah.
Selain diartikan sebagai pertengahan atau berada di tengah-tengah, "wasath" juga berarti bersikap adil atau pilihan. Dalam bahasa lain "wasath" juga bisa berarti moderat.
Jadi "ummatan wasathan" bisa dimaknai pula bahwa umat Islam sebagai umat yang bersikap adil, umat pilihan, atau umat yang moderat.
Moderat artinya berada di tengah-tengah, tidak condong ke kanan dan tidak condong ke kiri. Berarti umat Islam sejatinya tidak bersikap ekstrim, baik ekstrim kanan atau pun ekstrim kiri.
Dengan demikian umat Islam seharusnya bersikap moderat, baik dalam kehidupan beragama atau pun dalam kehidupan sosial.
Beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui Kementerian Agama cukup gencar dan masif meluncurkan dan menyosialisasikan program moderasi beragama.
Maksud dari moderasi beragama bukan bertujuan untuk memoderasi agama, sebab secara inherent agama itu sudah moderat. Maksud dari moderasi beragama adalah memoderasi cara beragama dari penganut agama itu sendiri.
Hal itu dikarenakan diantara penganut agama ada yang bersikap ekstrim dalam memahami teks atau ajaran agama.
Ada sebagian penganut agama yang memahami ajaran agama secara tekstual tanpa memahami konteks dan mengenyampingkan akal/nalar. Ada juga sebagian penganut agama yang memahami ajaran agama secara liberal dengan lebih mengandalkan tafsiran bebas akal/nalar se bebas-bebasnya.
Kementerian Agama mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.