Pemerintah dan Komisi VIII DPRI RI (yang membidangi agama, sosial, dan kebencanaan) telah bersepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp. 93,4 juta. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih rata-rata sebesar Rp. 56,04 juta
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp. 105.095.032,34 juta dan Bipih sebesar Rp. 73.566.522,64. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama di Jakarta, 13 November 2023 lalu.
Nah, dalam hal ini penting untuk dipahami terlebih dahulu perbedaan BPIH dengan Bipih. Jangan sampai salah menerapkan atau salah menggunakan istilah BPIH dengan istilah Bipih.
BPIH adalah biaya total penyelenggaraan ibadah haji per orang/jamaah mulai dari sebelum berangkat ke tanah suci sampai kembali lagi ke tanah air.
Di dalam BPIH ada dua komponen biaya. Pertama, komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji. Komponen pertama inilah yang disebut dengan Bipih.
Kedua, komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi dari setoran awal biaya haji (sebesar Rp. 25 juta/jamaah). Komponen biaya ini bisa disebut juga sebagai biaya subsidi dari hasil optimalisasi setoran awal biaya haji.
Tadinya Menteri Agama mengusulkan skema untuk komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar 70% dari BPIH dan skema untuk komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi sebesar 30% dari BPIH.
Akan tetapi Komisi VIII DPR RI tidak menyetujui usulan Menteri Agama. Komisi VIII DPR RI menginginkan proporsi antara komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar dan skema untuk komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi sebesar 60%:40%.
Akhirnya Menteri Agama sebagai wakil pemerintah dan Komisi VIII bersepakat bahwa proporsi antara komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar dan skema untuk komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi sebesar 60%:40%.
Dengan demikian jika komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji alias Bipih rata-rata sebesar Rp. 56,04 juta, maka komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi berarti sebesar Rp. 37,36 juta.