Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

13 Februari 2023   22:11 Diperbarui: 14 Februari 2023   05:02 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02).

Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu Sambo juga dinilai telah melakukan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Sambo. Diantaranya Sambo telah mencoreng institusi Polri. Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Putri Candrawathi (Sumber: kompas.com)
Putri Candrawathi (Sumber: kompas.com)

Di hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sama halnya dengan sang suami, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi dari tumtutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun.

Paling tidak ada dua hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yaitu Putri Candrawathi dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu Putri Candrawthi juga dinilai oleh Majelis Hakim telah mencoreng organisasi Bhayangkari.

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu sendiri terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu. Tepatnya pada tanggal 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Nomor 46, Duren Tiga Jakarta Selatan.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun