Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02).
Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu Sambo juga dinilai telah melakukan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Sambo. Diantaranya Sambo telah mencoreng institusi Polri. Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Di hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sama halnya dengan sang suami, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi dari tumtutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun.
Paling tidak ada dua hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yaitu Putri Candrawathi dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu Putri Candrawthi juga dinilai oleh Majelis Hakim telah mencoreng organisasi Bhayangkari.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu sendiri terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu. Tepatnya pada tanggal 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Nomor 46, Duren Tiga Jakarta Selatan. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H