Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Demokrat Penentu Anies Baswedan Jadi Capres, Jika Ada Hal Ini

8 Oktober 2022   20:14 Diperbarui: 8 Oktober 2022   20:37 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi diusung sebagai capres (calon presiden) oleh Partai Nasdem (Nasional Demokrat) untuk Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) tahun 2024 nanti. Kendati demikian, Anies belum tentu bisa maju menjadi capres jika tidak ada partai politik lain yang juga turut mengusung dirinya.

Hal itu dikarenakan Partai Nasdem tidak cukup kuat untuk mengusung Anies Baswedan sendirian. Partai Nasdem membutuhkan partai politik lain sebagai mitra koalisi untuk bersama-sama mengusung Gubernur DKI Jakarta yang akan segera habis masa jabatannya itu sebagai capres.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu, Partai Nasdem hanya memiliki suara 9,05 persen saja. Sedangkan presidential threshold sebagai syarat untuk bisa mengusung atau mencalonkan pasangan capres-cawapres sebesar 20 persen.

Artinya Partai Nasdem harus berkoalisi dengan partai politik lain. Partai Nasdem setidaknya butuh tambahan 10,95 persen suara lagi dari partai politik lain.

Tambahan 10,95 persen suara sebanyak itu mungkin Partai Nasdem dapatkan dari satu atau dua, bahkan tiga partai politik lain yang memiliki suara sah secara nasional di Pemilu 2019 lalu, yang jika digabungkan mencapai 10,95 persen suara.

Partai politik selain Partai Nasdem yang sudah hampir pasti juga mengusung Anies Baswedan adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Namun dukungan dari PKS belum cukup, sebab partai politik berbasis Islam itu hanya memiliki suara sah secara nasional pada Pemilu 2019 lalu sebesar 8,21 persen.

Suara Partai Nasdem jika ditambahkan dengan suara PKS menjadi 17,26 persen. Suara sebanyak itu masih kurang, belum cukup untuk memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen.

Dengan demikian Partai Nasdem harus mencari partai politik lain selain PKS untuk diajak berkoalisi. Sehingga jumlah gabungan suara mencapai syarat presidential threshold sebesar 20 persen.

Partai Nasdem dan PKS mungkin bisa mengajak Partai Demokrat bergabung. Selain itu Partai Nasdem dan PKS bisa pula mengajak Partai Golkar, PAN (Partai Amanat Nasional), atau PPP (Partai Persatuan Pembangunan) masuk ke dalam koalisi.

Diantara keempat partai politik di atas, partai politik yang cukup ramai dibicarakan sangat mungkin bergabung dengan Partai Nasdem dan PKS adalah Partai Demokrat. Sedangkan Partai Golkar, PAN, dan PPP mereka sudah memiliki koalisi sendiri, yakni KIB (Koalisi Indonesia Baru).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun