Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis tanggal 16 Oktober 2022. Namun DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta itu tanggal 13 September 2022.
Anies Baswedan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta tepat lima tahun yang lalu, yakni tanggal 16 Oktober 2017. Saat itu Anies Baswedan dilantik bersama wakilnya, Sandiaga Salahudin Uno.
Namun Sandiaga Uno menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya satu tahun lebih. Sebab di Pilpres (pemilihan umum presiden) 2019 lalu Sandiaga Uno mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kemudian menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Anies Baswedan telah menunaikan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tentu saja Anies Baswedan telah berupaya untuk menata Jakarta menjadi kota yang lebih baik dari sebelumnya.
Banyak hal telah dilakukan Anies Baswedan. Terlepas dari masalah persepsi, faktanya kondisi Jakarta secara keseluruhan lebih baik dan lebih tertata dari sebelumnya. Baik dari segi kebersihan, transportasi, tata kota, keindahan, dan sebagainya.
Tapi tentu saja Jakarta belum sempurna. Jakarta masih banyak kekurangan dan masih perlu penataan dan pembenahan. Itu hal yang pasti.
Termasuk dalam masalah banjir. Jakarta belum bebas sama sekali dari masalah itu. Masalah banjir di Jakarta adalah masalah klasik dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengatasinya.
Sepanjang sejarah Jakarta, belum ada satu pun gubernur ibu kota Indonesia itu yang mampu mengatasi banjir. Termasuk di era gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, Anies Baswedan telah tamat menunaikan tugas dan janjinya memimpin ibu kota. Bersama wakil gubernur Ahmad Riza Patria, Anies Baswedan harus berpamitan pada tanggal 16 Oktober 2022 nanti.
Hal yang menarik adalah pengganti Anies Baswedan. Sebab gubernur DKI Jakarta definitif baru akan ada sekira lebih dari dua tahun lagi setelah pelaksanaan pilkada serentak bulan November 2024 nanti.