Setiap pegawai setelah sekian lama bekerja, pada saat yang sudah ditentukan akan sampai pada batas harus berhenti. Dalam bahasa lainnya pegawai tersebut harus pensiun ketika waktunya sudah tiba. Baik pegawai swasta atau pun pegawai pemerintah.
Ukuran seorang pegawai harus pensiun pada umumnya adalah usia. Jika sudah mencapai batas usia untuk pensiun, pegawai tersebut harus berhenti sebagai seorang pegawai. Â Â
Namun bisa juga seorang pegawai mengajukan pensiun kendati belum sampai pada batas usia harus berhenti. Kondisi seperti itu biasanya ada dampak terhadap uang pensiun yang diterima. Uang pensiun yang diterima akan relatif lebih kecil dibanding dengan jika pegawai yang bersangkutan pensiun atau berhenti secara normal. Â
Bagi pegawai pemerintah, batas usia pensiun sangat variatif. Â Antara Polri (Kepolisian Republik Indonesia), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saja berbeda-beda.
Batas usia pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun. Namun bagi mereka yang memiliki keterampilan khusus atau sangat dibutuhkan, batas usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.
Kemudian batas usia pensiun TNI. Bagi tamtama dan bintara, batas usia pensiunnya adalah 53 tahun. Namun bagi perwira batas usia pensiunnya 58 tahun.
Sedangkan bagi PNS batas usia pensiunnya lebih beragam lagi. Ada PNS yang batas usia pensiunnya 58 tahun, 60 tahun, 62 tahun, 65 tahun, dan ada pula yang sampai 70 tahun.
Beragamnya batas usia pensiun PNS tergantung jabatan, pangkat, dan golongan PNS yang bersangkutan. Usia pensiun 58 tahun pada umumnya bagi PNS yang memegang jabatan fungsional umum.
Sedangkan usia pensiun 60 tahun, 65 tahun, atau 70 tahun biasanya bagi PNS yang memegang jabatan fungsional tertentu atau jabatan lain yang dimungkinkan oleh regulasi. Selain itu mereka sudah mencapai golongan IV.
Konsekuensi dari pensiunnya seorang pegawai, termasuk para PNS adalah mereka dapat uang pensiun. Besarannya tergantung jabatan, pangkat, golongan, dan masa kerja.