Berarti hanya 15 parpol yang nanti akan mengikuti tahap verifikasi faktual. Sebagian dari 15 parpol itu ada yang pernah mengikuti Pemilu 2019 tapi tidak memenuhi electoral threshold 4 persen. Jumlahnya ada 6 parpol, yaitu Perindo, PSI, Hanura, PBB, PKP, dan Partai Garuda.
Selain ke-6 parpol di atas berarti sisanya parpol baru. Jumlahnya ada 9 parpol, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Prima, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.
Ke-15 parpol yang mengikuti verifikasi faktual harus bisa membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik peserta pemilu. Seperti memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan.
Seandainya ke-15 parpol yang mengikuti verifikasi faktual itu lolos, berarti parpol (tingkat nasional) peserta pemilu akan berjumlah 24 parpol. Nanti ditambah dengan beberapa partai lokal yang ada di Aceh.
Namun verifikasi faktual bukan hal yang mudah bagi sebuah parpol, apalagi parpol baru. Bisa saja nanti sebagian dari 15 parpol yang mengikuti verifikasi faktual tidak lolos. Dengan demikian jumlah peserta Pemilu 2024 belum tentu 24 parpol. Bisa saja hanya berjumlah kurang dari 20 parpol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H