Tahap pendaftaran parpol (partai politik) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah usai pada tanggal 14 Agustus lalu. Tercatat ada sebanyak 40 parpol yang melakukan pendaftaran.
Menurut rilis KPU RI, dokumen 24 parpol dari 40 parpol itu dinyatakan lengkap dan lolos administrasi. Sisanya dokumen 16 parpol dinyatakan tidak lengkap dan karenanya dinyatakan tidak lolos administrasi.
Secara alfabetis, 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap dan lolos administrasi itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hanura.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.
Sementara itu 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap dan tidak lolos administrasi adalah Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Demokrasi Republik Indonesai (PDRI), Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Karya Republik, dan Partai Kedaulatan.
Berikutnya Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Kongres, Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pandu Bangsa, Partai Pelita, Â Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), dan Partai Reformasi.
Bagi ke-16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap dan tidak lolos administrasi otomatis tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya, yakni verifikasi faktual. Dengan begitu ke-16 parpol ituotomatis pula gugur sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap dan lolos administrasi bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Tahap verifikasi faktual sendiri akan berlangsung sampai tanggal 11 September 2022 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14 September 2022.
Tapi ada pengecualian. Parpol yang lolos electoral threshold pada Pemilu 2019 lalu tidak harus mengikuti verifikasi faktual. Mereka dinyatakan langsung lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, ada 9 parpol yang lolos electoral threshold, yakni memenuhi angka 4 persen perolehan suara sah secara nasional. Ke-9 parpol itu adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.