Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji PNS Tak Disinggung dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, Artinya?

16 Agustus 2022   22:30 Diperbarui: 17 Agustus 2022   09:42 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaa) 2023 dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa siang (16/08).

Pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN dalam Sidang Tahunan MPR merupakan hal yang rutin. Hal itu juga selalu disampaikan oleh tiap presiden sebelum Presiden Jokowi sendiri satu hari sebelum peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam pidatonya Presiden Jokowi menyampaikan banyak hal. Pada dasarnya pidato Presiden Jokowi mengenai progres pemerintahannya selama satu tahun.

Selain itu pidato Presiden Jokowi juga berisi tentang gambaran besar arsitektur RAPBN 2023. Dalam RAPBN 2023 itu Belanja Negara direncanakan Rp. 3.041,7 triliun. Jumlah itu dibagi dua, yakni belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2.230,0 triliun dan transfer ke daerah Rp. 811,7 triliun.

Presiden Jokowi kemudian merinci, untuk kebutuhan apa saja Belanja Negara yang direncanakan sebesar Rp. 3.041,7 triliun itu. Antara lain untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, dan pembangunan infrastruktur.

Menariknya dalam pidato nota keuangan itu, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung masalah kenaikan gaji untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN lainnya. Padahal di awal Juli 2022 Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan akan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.

Jika kenaikan gaji PNS tidak ada dalam pidato Presiden Jokowi, artinya tidak akan ada kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya di tahun 2023. Sebab jika pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, biasanya selalu disampaikan dalam pidato kenegaraan dan nota Keuangan dalam Sidang Tahun MPR tanggal 16 Agustus.

Padahal kenaikan gaji PNS pasti sangat dinanati oleh para abdi negara. Apalagi selama pemerintahan Presiden Jokowi, para PNS baru merasakan satu kali naik gaji, yakni di tahun 2019 persis sebelum Pilpres 2019 (Pemilihan Umum Presiden 2019).

Bukankah di tahun 2015 juga gaji PNS naik? Betul. Tapi kenaikan gaji PNS di tahun 2015 lalu bukan murni kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.

Kebijakan menaikkan gaji PNS tahun 2015 merupakan kebijakan pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) di akhir pemerintahannya. Kebijakan itu disampaikan Presiden SBY dalam pidato kenegaraan dan nota keuangan RAPBN 2015, tanggal 16 Agustus 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun