Jabatan sebagai Menpan-RB yang dipercayakan Presiden Joko Widodo tidak bisa diselesaikan oleh Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo hanya bisa menjalankan tugas sebagai Menpan-RB selama dua tahun lebih. Hal itu karena Tjahjo Kumolo keburu tutup usia.
Tjahjo Kumolo meninggal dunia tepat di hari para ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni para PNS dan PPPK mendapat kegembiraan. Sebagaimana diketahui pada tanggal 1 Juli 2022, para ASN mendapatkan "bonus" dari Menteri Keuangan berupa gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah gaji ekstra bagi para ASN selain gaji reguler yang biasa diterima tiap bulan. Selain ASN, TNI/Polri, para pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan juga menerima gaji ke-13. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2002.
Dana yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk pembayaran gaji ke-13 tidaklah kecil. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana yang disalurkan oleh kementeriannya untuk gaji ke-13 sebesar 8,5 triliun.
Besaran gaji ke-13 tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum. Selain itu ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tjahjo Kumolo adalah "boss" para ASN. Tjahjo Kumolo tentu telah melakukan banyak hal untuk kebaikan para ASN. Semoga kebaikan Tjahjo Kumolo kepada para ASN tersebut dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan balasan yang setimpal. Rest In Peace.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H