Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Para PNS dan ASN Lainnya Boleh WFH Seminggu

7 Mei 2022   13:43 Diperbarui: 7 Mei 2022   14:07 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para PNS (Sumber: tribunnews.com)

Sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022, bahwa cuti bersama mulai  tanggal 29 April dan berakhir tanggal 6 Mei 2022.

Artinya mulai tanggal 9 Mei semua karyawan atau pegawai, termasuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya yakni PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus sudah masuk kerja kembali. Tanggal 7 dan tanggal 8 Mei 2022  tidak dihitung sebab bukan hari kerja.

Namun ada kabar yang mungkin menggembirakan bagi para PNS dan ASN lainnya. Sebagaimana dikutip dari banyak sumber, MenPAN RB Tjahjo Kumolo hari jum'at, 6 Mei 2022 menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kebijakan kepada para ASN untuk melakukan WFH (Work From Home) selama seminggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kemacetan saat arus balik yang cukup padat, sebagaimana reportase dari banyak pihak di banyak tempat. Dengan diberlakukan kebijakan itu, kemacetan pada puncak arus balik tanggal 7 dan tanggal 8 Mei dengan sendirinya akan berkurang.

Para ASN bisa balik dari mudiknya pada minggu depan, tanggal 14 atau tanggal 15 Mei 2022 ketika jalanan sudah normal. Sementara mulai tanggal 9 Mei mereka bisa WFH dari kampung halamannya.

Akan tetapi para ASN harus ingat bahwa waktu seminggu yang diberikan untuk tidak masuk kerja itu bukan tambahan waktu libur, melainkan untuk WFH. Artinya pada tanggal 9 Mei itu mereka tetap harus sudah masuk kerja, tapi dengan WFH.

Kebijakan WFH bagi para ASN sudah merupakan bonus lebih dari pemerintah. Paling tidak mereka bisa lebih lama di kampung halaman. Toh mereka hanya WFH di waktu jam kerja saja. Selebihnya mereka bisa kembali menikmati kebersamaan dengan keluarga besar mereka di kampung halaman.

Oleh karena itu bersyukurlah mereka yang jadi PNS dan ASN lainnya. Mereka bisa mendapat tambahan "bonus THR" dari pemerintah. Padahal karyawan atau pegawai lainnya, yakni  karyawan atau pegawai swasta tidak mendapatkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun