Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Biaya Haji Tahun 2022 Diusulkan Rp. 45 Juta, Wajarkah?

18 Februari 2022   14:31 Diperbarui: 18 Februari 2022   15:31 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua tahun ka'bah sepi, tidak ada penyelenggaraan ibadah haji (Sumber : kompas.com)

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022/1443 H. Apakah tahun ini akan diselenggarakan seperti sebelum adanya pandemi covid-19 (tahun 2019/1441 H),  atau kembali tidak diselenggarakan seperti dua tahun terakhir ini. Semua masih menunggu keputusan dari otoritas Arab Saudi.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan antisipasi dan persiapan. Kementerian Agama telah menyiapkan 3  skema pelaksanaan haji 2022/1443 H. Tiga skema yang dimaksud adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan sama sekali.

Menurut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, tiga skema yang disiapkan itu agar apa pun keputusan dari otoritas Arab Saudi sudah siap melaksanakannya. Baik itu secara penuh, secara terbatas, atau tidak sama sekali. Jika ada penyelegaraan haji, pemberangkatan perdana (kloter pertama) diperkirakan pada tanggal 5 Juni 2022.

Selain menyiapkan 3 skema keberangkatan haji 2022, Kementerian Agama RI juga telah menyiapkan skema BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2022. Hal ini juga tak kalah pentingnya, mengingat BPIH adalah "modal dasar" jamaah haji bisa berangkat atau tidak melaksanakan ibadah haji.

Sesuai prosedur atau ketentuan, penentuan BPIH diusulkan terlebih dahulu oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada DPR RI (Komisi VIII). Setelah dibahas dan disetujui oleh DPR RI, kemudian ditetapkan oleh presiden.

Skema BPIH tahun 2022 telah diusulkan oleh Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR RI. Besaran nominal BPIH yang diusulkan oleh Kementerian Agama itu adalah Rp. 45 juta, atau tepatnya Rp. 45.053.368,-.

Usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi VIII DPR RI. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI baru akan menetapkan biaya haji 2022 setelah mendengarkan pihak-pihak terkait, seperti pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan terutama pihak kesehatan. Hal itu agar biaya haji 2022  benar-benar sesuai kebutuhan.   

Biaya haji 2022 yang diusulkan Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR RI tersebut naik drastis dari BPIH 2019, dua tahun lalu, yakni sebesar Rp. 35 juta (Rp. 35.235.602). Sedangkan di tahun 2020 dan tahun 2021 tidak ada penetapan BPIH sebab tidak ada penyelenggaran ibadah haji.

Adanya usulan kenaikan BPIH tahun 2022/1443 H tentu merupakan hal yang sangat wajar. Sebab banyak kebutuhan yang dulu sebelum adanya pandemi tidak ada, sekarang dengan sendirinya menjadi ada.

Dulu sebelum adanya pandemi covid-19 tidak ada biaya untuk karantina, test PCR, dan biaya protokol kesehatan lainnya. Tapi dalam situasi masih pandemi, biaya tersebut wajib ada. Oleh karena itu, BPIH tahun 2022 menjadi lebih besar untuk meng-cover biaya yang menjadi ada karena situasi masih pandemi tadi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun