Masalah pensiun tidak bisa dilepaskan dari masalah usia. Seseorang dinyatakan pensiun karena memang sudah mencapai usia tertentu, yang secara aturan harus berhenti dari pekerjaannya. Â Â
Seperti di kalangan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri misalnya, ada istilah BUP alias Batas Usia Pensiun. Setelah mencapai BUP yang ditentukan, seorang pegawai negeri sipil atau TNI/Polri dinyatakan pensiun.
Bagi seorang pegawai negeri sipil, BUP nya minimum 58 tahun. Ada juga yang BUP nya sampai 60 tahun. Bahkan dimungkinkan pula BUP nya sampai 65 tahun. Hal itu tergantung pangkat/golongan dan jabatan pegawai yang bersangkutan.
Di kalangan TNI (Tentara Nasional Indonesia), BUP minimumnya lebih rendah dari BUP pegawai negeri sipil. BUP minimum TNI adalah 53 tahun. BUP tersebut diperuntukkan bagi tamtama dan bintara.
Sedangkan BUP maksimum TNI adalah 58 tahun. BUP tersebut diperuntukkan bagi para perwira. Â Â
Sementara itu BUP bagi anggota Polri (kepolisian Republik Indonesia) adalah 58 tahun. Namun BUP tersebut dimungkinkan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Keahlian yang dimaksud meliputi identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, atau navigasi laut/penerbangan.
Itu adalah contoh BUP di kalangan abdi negara. Aturan BUP di kalangan swasta termasuk pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tentu akan berbeda lagi. Â
Intinya mereka yang bekerja sebagai pegawai negara atau pegawai swasta yang memiliki kontrak kerja dan bergaji tetap, kalau sudah mencapai usia tertentu, yang secara aturan harus berhenti dari pekerjaannya maka ia harus berhenti. Â Â
Mereka para pegawai negara atau pegawai swasta adalah orang-orang yang cukup beruntung, sebab ketika pensiun mereka akan mendapatkan uang pensiun atau pesangon. Apalagi pensiunan abdi negara, kendati  sudah tidak bekerja lagi mereka akan terus mendapat gaji pensiun.