Kedua, kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 Â berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai  dengan kondisi memungkinkan.
Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada rumah ibadah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H