Pengumuman kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrahnya, dari segi waktu sama dengan tahun lalu. Pengumuman disampaikan pada tanggal 1 Dzulqo'dah.
Bedanya, tahun lalu 1 Dzulqo'dah 1441 H bertepatan dengan tanggal  22 Juni 2020. Sementara tahun ini 1 Dzulqo'dah 1442 bertepatan dengan tanggal 12 Juni 2021. Â
Tanggal 1 Dzulqo'dah, jika dikaitkan dengan puncak penyelenggaraan haji, kurang lebih 40 hari menjelang wukuf di Arafah. Pertimbangan waktu 40 hari diambil mungkin waktu selama itu dinilai cukup bagi calon jemaah haji domestik dan ekspatriat untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Namun bagi calon jemaah haji dari  luar Arab Saudi, waktu 40 hari menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji mungkin tidak cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemerintah Indonesia memutuskan lebih awal untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.   Â
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Hal  itu disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (03/06/2021).
Pemerintah Indonesia mengambil keputusan lebih cepat dari keputusan pemerintah Arab Saudi sendiri mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu tentu karena menyangkut semakin dekatnya waktu pelaksanaan ibadah haji,
Artinya kalau pun pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kuota haji kepada Indonesia, akan cukup merepotkan. Waktu 40 hari menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji tidak cukup banyak bagi pemerintah dan jemaah haji Indonesia untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Tahun lalu umat Islam Indonesia tidak bisa menjalankan kewajibannya melaksanakan ibadah haji sebagai Rukun Islam yang ke-5. Tahun ini pun sama. Hal itu karena pandemi covid-19 masih ada, baik di Arab Saudi sendiri maupun di Indonesia.
Semoga tahun depan pandemi covid-19 sudah tiada. Dengan demikian umat Islam Indonesia dan umat Islam lain di seluruh dunia bisa kembali melaksanakan salah satu kewajibannya. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H