Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan habis pada tahun 2022 nanti. Dengan demikian Pilkada DKI Jakarta tak akan lama lagi.
Kalau mengacu kepada Pilkada yang lalu, Pilkada DKI 2017 dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dan bulan April 2017. Berarti pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2022 juga kemungkinan tidak akan jauh berbeda, sekira bulan Februari 2022 dan bulan April 2022.
Aroma Pilkada DKI Jakarta 2022 bahkan saat ini sudah mulai terasa. Apalagi pasca ditariknya mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, menjadi menteri sosial menggantikan Juliari Peter Batubara yang tersedak korupsi bansos (bantuan sosial).
Masuknya Risma ke Jakarta diyakini banyak pihak sebagai upaya penjajakan dan persiapan menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2022. Risma sengaja ditarik ke Jakarta untuk dihadapkan dengan gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan.
Anies Baswedan sendiri sebagai gubernur incumbent, juga diprediksi akan maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode berikutnya. Walau pun hal itu baru sebatas pembicaraan warung kopi, sebab semua belum jelas dan pasti.
Masalahnya untuk bisa maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atau siapa pun membutuhkan dukungan partai politik yang memiliki cukup suara sebagai syarat pendaftaran cagub-cawagub (calon gubernur-calon wakil gubernur). Dulu Anies Baswedan diusung dan didukung penuh oleh Partai Gerindra dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Namun kini, Anies Baswedan belum jelas akan diusung dan didukung oleh partai mana.
Mengacu kepada peraturan pada Pilkada DKI jakarta 2017 lalu, seorang bakal cagub-cawagub baru bisa didaftarkan sebagai cagub-cawagub ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) jika diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD DKI Jakarta, atau 25 persen suara sah pada Pemilihan Umum. Jumlah 20 persen kursi di DPRD DKI Jakarta itu sama dengan 22 kursi.
Anies Baswedan memang memiliki peluang menang  cukup besar jika ia maju kembali di Pilkada DKI 2022. Namun hal itu jadi sia-sia jika Anies Baswedan tidak memiliki dukungan dari partai politik. Anies Baswedan dalam hal ini membutuhkan partai politik atau gabungan partai politik, minimal yang memiliki 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Partai Gerindra dan PKS yang dahulu mengusung dan mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta 2022 mendatang, akankah keduanya mendukung kembali Anies Baswedan? Kalau PKS sepertinya yes, tapi Partai Gerindra masih tanda tanya.
Andaikan saja PKS benar akan mengusung dan mendukung Anies Baswedan, "tenaga" PKS sepertinya belum cukup. Hal itu karena saat ini PKS hanya memiliki 16 kursi di DPRD DKI Jakarta. Artinya PKS harus mencari partai politik lain yang memiliki minimal 6 kursi sebagai teman koalisi.
Diantara partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta, yang memiliki sedikitnya 6 kursi adalah Partai Golkar. Sementara partai politik lain yang memiliki lebih dari 6 kursi, ada Partai Nasdem (7 kursi), PSI/Partai Solidaritas Indonesia (8 kursi), PAN/Partai Amanat Nasional (9 kursi), Partai Demokrat (10 kursi), Partai Gerindra (19 kursi), dan PDI Perjuangan (25 kursi).