Pasca RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Kerja disahkan menjadi UU (Undang-undang) oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tangggal 5 Oktober lalu, telah mengundang gelombang demonstrasi para buruh, mahasiswa, dan beberapa elemen masyarakat lain. Mereka melakukan demonstrasi selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 6-8 Oktober lalu di berbagai kota di Indonesia. Sebagian demonstrasi itu berakhir rusuh dan tidak sedikit para demonstran diamankan oleh aparat kepolisian.
Selain itu disahkannya RUU Cipta Kerja juga mengundang polemik di masyarakat. Banyak tokoh nasional, ekonom, politisi, serikat pekerja, bahkan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU (Nahdhatul Ulama) ikut bersuara mempersoalkan UU Cipta Kerja tersebut. Â Â
Sementara itu pihak pemerintah tetap keukeuh pada pemahamannya bahwa UU Cipta Kerja justru untuk kebaikan masyarakat dan para pekerja sendiri. Bahkan pihak pemerintah menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu undang-undang tersebut secara keseluruhan agar bisa memahami substansi undang-undang itu.
Sikap pemerintah seperti itu terlihat jelas dari pernyataan presiden Jokowi sendiri. Termasuk pernyataan dari para menteri dan stafnya.Â
Pernyataan Presiden Jokowi bisa disimak misalnya dari pernyataan resmi pasca gelombang demonstrasi surut, Jum'at (09/10). Presiden Jokowi saat itu angkat bicara menjelaskan mengenai kontroversi UU Cipta Kerja. Â
Menurut presiden Jokowi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan para pengangguran. UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Selain itu Presiden Jokowi menyebut aturan yang ada dalam UU Cipta Kerja mencegah kemungkinan korupsi.
Oleh karena itu Presiden Jokowi menilai adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja  dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi undang-undang tersebut dan hoax di media sosial. Seperti mengenai penghapusan upah minimum, penghitungan upah minimum per-jam, dan cuti, serta PHK sepihak oleh perusahaan.
Senada dengan presiden Jokowi, beberapa orang menteri juga menyampaikan hal yang sama. Seperti telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Â
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja harus diambil spirit positifnya agar pemerintah Indonesia semakin maju untuk menyejahterakan rakyatnya. Luhut meminta publik untuk bersabar mendengarkan keterangan resmi dari kementerian terkait.
Luhut tidak mau ada kegaduhan lantaran belum memahami secara seksama substansi UU Cipta Kerja. Lantas, Luhut menyarankan semua agar tenang. Kalau cinta negara ini, baca dulu nanti baru berkomentar. Â
Tak jauh beda dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim bahwa UU Cipta Kerja telah mengakomodir banyak aspirasi pekerja. Oleh karena itu Ida Fauziyah menilai aksi mogok nasional yang dilakukan para pekerja menjadi tidak relevan.