Namun demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum membayarkan gaji ke-13 kepada para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, pemerintah terlebih dahulu harus mengubah beberapa regulasi. Yaitu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan Pensiunan.
Selain itu, juga perlu merevisi PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
Selain akan membuat gembira para PNS, gaji ke-13 juga tentu akan membuat mereka terbantu. Apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 ini banyak kebutuhan ekstra yang harus dipenuhi.
Selamat kepada para PNS. Semoga apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa terealisasi tepat waktu. Jangan lupa bersyukur dan berbagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H