Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Gaji Ke-13 Bagi PNS, Tak Jauh Beda Dengan Kebijakan THR

27 Juli 2020   22:00 Diperbarui: 28 Juli 2020   06:01 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wartakota.tribunnews.com

Namun demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum membayarkan gaji ke-13 kepada para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, pemerintah terlebih dahulu harus mengubah beberapa regulasi. Yaitu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan Pensiunan.

Selain itu, juga perlu merevisi PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

Selain akan membuat gembira para PNS, gaji ke-13 juga tentu akan membuat mereka terbantu. Apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 ini banyak kebutuhan ekstra yang harus dipenuhi.

Selamat kepada para PNS. Semoga apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa terealisasi tepat waktu. Jangan lupa bersyukur dan berbagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun