Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Semua ASN Akhirnya Dapat THR, Kecuali...

15 April 2020   08:42 Diperbarui: 15 April 2020   08:49 1505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu yang lalu, masalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk TNI, Polri, dan ASN sempat hangat diperbincangkan. Masalahnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani waktu itu menyampaikan bahwa tidak semua ASN akan dapat THR. Hanya ASN golongan I, II, dan III saja. Sementara golongan IV masih dalam pengkajian dan menunggu keputusan presiden.

Apa yang disampaikan Menteri Keuangan waktu itu tentu cukup "meresahkan" bagi ASN golongan IV. Mengingat ASN golongan IV tidak termasuk pejabat tinggi yang bergaji besar. Oleh karena itu agak kurang adil juga jika mereka diperlakukan berbeda.

Keputusan final pemerintah tentang pemberian THR untuk TNI, Polri, dan ASN akhirnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa, 14 April 2020. Seperti dilansir https://nasional.kompas.com/ (14/04/2020) seusai rapat dengan presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memastikan THR akan tetap diberikan untuk TNI, Polri, dan ASN, yaitu seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah, termasuk pensiunan. Tetapi tidak  termasuk eselon I dan eselon II.  

Tidak  hanya ASN eselon I dan eselon II, para pejabat negara juga dipastikan tidak  akan mendapatkan THR. Yaitu presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.

Keputusan pemerintah terkait pemberian THR tersebut cukup adil dan proporsional. Pemerintah telah membuat klasifikasi berdasarkan penghasilan dengan tepat.

Keputusan pemerintah tersebut tentu membuat senang seluruh ASN. Tak terkecuali ASN golongan IV yang sempat deg-degan karena sempat disebut-sebut tidak akan mendapat THR. Pasalnya ASN golongan IV diklasifikasikan dengan para pejabat tinggi dan para pejabat negara.

Padahal sangat jelas dari segi penghasilan atau gaji, ASN golongan IV tidak sepadan jika harus diklasifikasikan dengan para pejabat tinggi dan para pejabat negara. Take home pay ASN golongan IV mungkin hanya nol koma sekian dari para pejabat tinggi dan para pejabat negara.

Pejabat eselon I dan eselon II memang ASN juga. Mereka biasanya ASN yang sudah senior dari segi pangkat dan golongan. Golongan mereka minimal IV/b. 

Mengapa pejabat eselon I dan eselon II dikecualikan padahal mereka termasuk golongan IV ? Hal yang menjadi pengecualian tentu bukan golongannya tapi jabatan eselonnya. Take home pay jabatan eselon I dan eselon II sangatlah besar dibandingkan ASN non-eselon.

Kepastian pemberian THR sudah diputuskan oleh pemerintah. Selamat kepada para TNI, Polri, dan ASN yang sudah dipastikan akan mendapat THR. Termasuk ASN golongan IV.

Tetaplah bersyukur. Dalam situasi seperti ini, alangkah baiknya jika para ASN mengikuti  anjuran Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun