Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Filantropi Para Pejabat Tinggi

8 April 2020   12:38 Diperbarui: 8 April 2020   17:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.globalwakaf.com

Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan trend yang semakin meningkat. Orang-orang yang terinfeksi dan orang-orang yang meninggal juga semakin banyak. Belum lagi dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19 ini yang luar biasa.

Penanganan penyebaran Covid-19 memerlukan anggaran yang besar. Pemerintah dalam hal ini terus berupaya menyiapkan alokasi anggaran untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.  

Salah satu upaya pemerintah saat ini adalah dengan melakukan realokasi angggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang  kurang prioritas dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Secara nominal, nilai realokasi anggaran memang cukup besar, yakni Rp. 62,3 triliun.

Memang anggaran yang disiapkan oleh pemerintah tidak hanya sebesar itu, yang bersumber dari realokasi anggaran kementerian/lembaga dalam APBN saja. Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Dalam Perppu itu pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp. 405,1 triliun melalui APBN.

Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indarwati, seperti dilansir https://money.kompas.com/ (01/04/2020), bahwa untuk memenuhi anggaran tersebut ada beberapa alternatif sumber pendanaan. Antara lain bersumber dari SAL (Sisa Angaran Lebih) sebesar Rp. 160 triliun. 

Alternatif lain menurut Sri Mulyani (tanpa menyebut nominal), bersumber dari dana abadi, dana yang disimpan di BLU (Badan Layanan Umum), dana dari penerbitan surat utang Pandemic Bonds, dan termasuk dari realokasi anggaran kementerian/lembaga tadi.

Terkait realokasi anggaran yang nominalnya sebesar Rp. 62,3 triliun, gaji TNI, POLRI, dan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil tidak termasuk item yang terkena pemangkasan. TNI, POLRI, dan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil tetap bisa menikmati gaji seperti biasa. Termasuk nanti mereka tetap akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13.

Hanya saja bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil yang sudah dipastikan akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah golongan I, II, dan III. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil golongan IV masih dalam pembahasan. Termasuk pihak yang masih dalam pembahasan mengenai THR dan gaji ke-13 adalah para pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, para menteri, dan angggota DPR.

Mengklasifikasikan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil golongan IV bersama para pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, para menteri, dan angggota DPR merupakan sedikit kekeliruan. Sebab jika dilihat dari segi penghasilan, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil golongan IV dengan para pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, para menteri, dan angggota DPR sangat jomplang.

Dalam masa darurat seperti saat ini memang semua pihak termasuk TNI, POLRI, dan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki kepedulian ikut andil dalam penanganan penyebaran Corona (Covid-19). Akan tetapi jika gaji atau tunjangan mereka dipotong untuk penanganan penyebaran Corona (Covid-19) merupakan hal yang kurang tepat. Sebab gaji mereka bisa dibilang standar, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Penerapan potongan gaji atau tunjangan untuk penanganan penyebaran Corona (Covid-19) yang tepat adalah kepada mereka yang berpenghasilan besar. Mereka adalah para pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga, para menteri, dan angggota DPR. Justeru saat ini rakyat menunggu jiwa filantropi mereka, kepedulian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun