Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu dikenal dengan istilah Ongkos Naik Haji (ONH) merupakan sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Penentuan besaran BPIH ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.Â
Besaran BPIH untuk tahun ini walaupun belum ditetapkan oleh presiden tapi telah disepakati oleh DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah 30 Januari lalu, tidak mengalami kenaikan alias sama dengan BPIH tahun 2019 lalu, yakni  sebesar Rp. 35.235.602,-
Apakah BPIH sebesar Rp. 35.235.602,- itu mahal atau murah ? Sebelum kita menjawab apakah nominal BPIH sejumlah itu mahal atau murah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu penggunaan BPIH itu peruntukkannya untuk apa saja. Selain itu fasilitas apa saja yang didapatkan atau fasilitas apa saja yang bisa dinikmati oleh para jamaah haji.
Sebagaimana penjelasan Direktorat Haji dan Umroh Kementerian Agama RI bahwa komponen BPIH itu terbagi dua bagian, yaitu direct cost dan indirect cost. Direct cost adalah biaya yang langsung dibayar oleh jamaah haji. Sedangkan indirect cost adalah biaya yang tidak dibayar oleh jamaah haji tetapi dibebankan kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH.
Nominal BPIH, yang besarannya Rp. 35.235.602,- itu merupakan direct cost. BPIH tersebut digunakan untuk 2 (dua) komponen saja, yaitu biaya transportasi dari embarkasi ke Arab Saudi PP dan living cost.Â
Rincian nominalnya, biaya transportasi dari embarkasi ke Arab Saudi PP sebesar Rp. 29.555.597,- dan living cost Rp. 5.680.002.- (SAR 1.500). Living cost ini merupakan "cash back" bagi para jamaah haji untuk bekal selama di Arab Saudi. Minus living cost, praktis Biaya Perjalanan Ibadah Haji hanya sebesar Rp. 29.555.597,-.
Selain biaya transportasi dari embarkasi ke Arab Saudi PP,  banyak fasilitas yang  diberikan oleh pemerintah kepada para jamaah haji. Seperti biaya pondokan (sewa hotel) selama 40 hari, biaya akomodasi (75 kali makan), biaya transportasi bis dari pondokan ke masjidil haram, biaya asuransi, biaya general service, kesehatan, dan lain-lain.Â
Sedangkan biaya yang disetor oleh para calon jamaah haji sebagai BPIH hanya sebesar Rp. 35.235.602,-. Itu pun masih dikurangi living cost. BPIH yang  disetor para calon jamaah haji hanya cukup untuk biaya transportasi saja.Â
Lantas dari mana biaya untuk sewa hotel, akomodasi, asuransi, dan lain-lain? Itulah biaya-biaya yang di-cover oleh indirect cost, yang  berasal dari hasil optimalisasi setoran awal BPIH (sebesar Rp. 25 juta, yang disetor waktu daftar haji untuk mendapatkan nomor porsi haji beberapa tahun sebelumnya).
Dikutip dari website Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, BPIH yang dibayar oleh jamaah haji sebagai direct cost hanya sebesar 50,23% dari total biaya operasional haji per-jamaah. Sisanya, biaya yang di-cover oleh hasil optimalisasi setoran awal BPIH sebagai indirect cost sebesar 49,77%.Â
Dengan demikian jika dikalkulasi secara keseluruhan biaya operasional haji sesungguhnya adalah Rp. 70.142.789,-/jamaah, bukan Rp. Rp. 35.235.602,- . Subsidi yang diberikan kepada tiap jamaah haji hampir 100% dari BPIH yang disetor. Artinya calon jamaah haji hanya membayar BPIH setengah dari biaya operasional haji sesungguhnya