Mohon tunggu...
Wiwin Widayanti
Wiwin Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berkaitan dengan Relasi Kuasa (Analisis Perspektif Sosiologi)

17 Desember 2022   14:36 Diperbarui: 17 Desember 2022   14:49 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kekerasan seksual sudah sangat sering terjadi di Indonesia. Tidak terlepas di lingkungan Pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Kasus kekersan seksual juga kerap terjadi di lingkungan kampus. Tidak hanya sekali-dua kali, laporan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus hampir selalu menjadi headline berita setiap bulannya. Kasus kekerasan seksual lainnya sering kali hanya diselesaikan oleh internal kampus, tanpa sampai ke publik atau media massa demi menjaga nama baik Universitas.

Pelaku kekerasan seksual di kampus tidak hanya dapat dilakukan oleh sesama mahasiswa namun juga dapat dilakukan oleh staff, dosen atau sivitas akademik lainnya. Jika dilihat berdasarkan hasil survey yang dilakukan menteri pendidikan Nadiem Makarim tentang kekerasan seksual ke berbagai kampus di Indonesia tahun 2020, dalam survey tersebut menunjukkan bahwa 77 % korban mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari kalangan dosen[3] (CNN Indonesia, 2021). Hasil survey tersebut sangat disayangkan, mengingat dosen sebagai tenaga pengajar seharusnya memberi tauladan baik dan penanaman karakter yang mencerminkan manusia berpendidikan pada mahasiswa. 

Berdasarkan hasil survey dimana sebagian besar pelaku merupakan dosen, korban kekerasan seksual cenderung takut untuk melapor karena status yang dimiliki pelaku dan berbagai ancaman yang diterima. Sehingga korban tersebut lebih memilih bungkam demi kegiatan akademiknya tidak terancam. Tentunya dosen memunyai kuasa atas korban dan kelangsungan akademiknya di kampus, sehingga korban tidak mempunyai pilihan lain selain bungkam.

Kampus seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seharusnya tidak terjadi dan dapat dicegah. Di berbagai Universitas Indonesia memang sudah terbentuk organisasi yang menangani hal tersebut dan memberikan pelindungan terhadap korban. Namun dengan masih terjadinya tindak kekerasan seksual ini menunjukkan kurangnya pemahaman mahasiswa tentang kekerasan seksual. Tidak semua mahasiswa juga memahami tentang pencegahan kasus kekerasan seksual dan mahasiswa cenderung tidak tahu kemana harus melaporkan kasus tersebut. Dalam hal ini, kampus seharusnya lebih proaktif untuk mensosialisasikan tentang kekerasan seksual agar mahasiswa juga lebih responsif terhadap segala bentuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Upaya sosialiasi kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan kampus, diharap mampu untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa. Kampus juga harus memberikan rasa percaya dan aman bagi korban, agar korban tidak takut untuk melapor jika terjadi tindakan kekerasan seksual baik yang menimpa dirinya meupun sivitas akademik lainnya di kampus. Semakin cepat laporan yang diterima, maka akan semakin cepat pula penanganan yang dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

II.3. Studi Kasus

Kasus kekerasan seksual yang akan saya angkat dalam tulisan ini terjadi di Universitas Mataram. Lebih dari satu mahasiswi melapor telah menerima tindak kekerasan seksual pada pihak Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram. Fakultas telah meneruma laporan yang serupa sejak tahun 2021. Kesamaan dari setiap laporan tersebut adalah dilakukan oleh oknum dosen yang mengaku akan membantu proses pembuatan skripsi mahasiswa. Pelaku juga menjanjikan akan mempermudah pelayanan akademik bagi mahasiswa yang menjadi korbannya.

Dilansir dari Detik.com, ada 10 korban yang melakukan laporan mengaku telah mendapat perlakuan kekerasan dari terduga pelaku seorang dosen Universitas Mataram. 4 orang dari 10 korban yang melapor, mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang diperkirakan berusia 65 tahun. Seperti yang disebutkan sebelumnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan bantuan membantu mengerjakan skripsi. Metode aksi yang dilakukan pelaku yaitu dengan meminta korban untuk mengenalkan kenalan korban yang memiliki permasalahan yang sama.

Menurut pengakuan korban yang dikutip dari Kompas.com, seorang mahasiswi yang tidak disebutkan namanya mengenal pelaku dari seorang teman. Pada awalnya korban mendapatkan nomor oknum dosen tersebut lalu diajak untuk datang kerumah sang dosen. Diduga pelaku yang merupakan dosen memiliki kenalan petinggi kampus yang memiliki pengaruh, pelaku diduga menelpon seorang dosen yang berpengaruh di UNRAM dan meminta bantuan mengenai skripsi korban. Sehingga korban percaya bahwa pelaku dapat membantu mempermudah pebuatan skripsi dan pelayanan akademiknya.

Namun, korban mulai curiga ketika sang pelaku memulai percakapan yang tidak pantas. Pelaku mulai menanyakan seputar keperawanan korban, alat vital dan kata-kata tidak senonoh lainnya. Setelah mendapatkan pelecehan tersebut ia mendapat pengakuan dari seorang teman bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku. Beberapa korban lain yang merupakan teman korban pun mengaku dan mengalami hal yang serupa.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi, memaparkan bahwa sampai Juni 2022 masih memproses kasus tersebut dengan melakukan kajian unsur pidana. Korban akan dilaporkan ke Polda NTB dengan dugaan pemerkosaan dengan memberdayakan para korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun