Mohon tunggu...
Wiwik Prihatin
Wiwik Prihatin Mohon Tunggu... Lainnya - saya suka menulis

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembayaran Jasa Lingkungan Sungai Batanghari, Provinsi Jambi & Kaitannya dengan Circular Economy

16 Juni 2021   23:25 Diperbarui: 16 Juni 2021   23:40 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kementrian PUPR, BWS Sumatera VI, 2021

Pembayaran jasa lingkungan hadir di Indonesia sebagai Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembayaran jasa lingkungan merupakan pembayaran atau kompensasi atas jasa lingkungan hidup oleh penerima manfaat kepada penyedia.

Menurut Yulita (2020) mengatakan bahwa daerah aliran sungai Batang Hari merupakan ekosistem yang sangat mendukung dan membantu kehidupan masyarakat banyak dan sekitarnya baik yang di hulu, tengah maupun di muaranya/hilir. Jika melihat kondisinya sampai saat ini daerah aliran sungai Batang Hari terus dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat setempat, terlebih lagi sejak dibangunnya infrastruktur sungai berupa dermaga banyak masyarakat yang memanfaatkan peluang itu seperti jasa penyeberangan atau jasa angkutan barang yang hendak melintasi sungai. Kemudahan masyarakat dalam melakukan cuci, mandi dan memenuhi kebutuhan akan air telah dimudahkan dengan adanya pembangunan insfrastruktur pendukung sungai. Imbasnya juga berlaku pada aktivitas kegiatan ekonomi di sekitar sungai bahkan memberikan dampak social pada masyarakat itu sendiri.

Kawasan sungai Batang Hari termasuk kawasan lindung yang dimana memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Perlindungan yang dapat dilakukan oleh masyarakat berupa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan. Salah satu perwujudan tersebut pada kawasan perlindungan setempat yaitu kawasan sempadan sungai melalui cara pengembangan jalur hijau dengan penanaman tanaman tahunan lahan pada jalur kanan kiri sungai yang potensial erosi atau longsor, rehabilitasi saluran drainase, pembuatan kolam penampung air berupa embung, bendungan, sumur resapan dan biopori. Masyarakat penerima manfaat dari sungai Batang Hari sudah seharusnya mengambil peran atau berpartisipasi dalam menjaga kawasan lindung tersebut.

Pembayaran jasa lingkungan atas manfaat sungai Batang Hari dilakukan untuk dapat mengurangi atau meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan penerima manfaat terhadap lingkungannya. Sehingga kelestarian sungai dan ekosistemnya dapat terjaga dengan baik serta berkelanjutan bagi generasi masa kini dan masa depan. Penerapan pembayaran jasa lingkungan ini dilakukan atas dasar asumsi dengan mengidentifikasi nilai ekonomi sungai Batang Hari. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer dari tinjauan langsung lapangan. Analisis estimasi nilai ekonomi Sungai Batang Hari diperoleh dari manfaat langsung, dan manfaat tidak langsung, sedangkan kesediaan pembayaran (WTP) atas jasa lingkungan melalui manfaat pilihan. Sebelum dilakukannya pembayaran jasa lingkungan perlu dipertimbangkan potensi aktual sungai dan dieksplorasi terlebih dahulu isu-isu sosio-ekologi secara cermat (Heyde et al., 2017).

Nilai ekonomi sungai dari manfaat langsung dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan dan penggunaan air sungai. mayoritas sumber daya air sebesar 37,95% yang digunakan masyarakat Kabupaten Batanghari salah satunya berasal dari air sungai, penyediaan air sendiri ada yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan memanfaatkan air sungai secara langsung, sumur, dan PDAM. jaringan air PDAM disalurkan pada Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Batin XXIV, dan Kecamatan Maro Sebo Ulu yang dimana pembangunan pipa distribusinya dari Kecamatan Pemayung, Maro Sebo Ilir, dan Bajubang dengan pelanggan sebesar 24,39% dari total keseluruhan. Masyarakat juga memanfaatkan ikan sungai sebagai pemenuhan kebutuhan dimana kawasan peruntukan perikanan tangkap ditetapkan pada wilayah sungai di Kecamatan Pemayung, Muara Bulian, Maro Sebo Ilir, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Batin XXIV.

Tabel 1. Nilai Manfaat Langsung Sungai Batang Hari

    Sumber: BPS Kabupaten Batang Hari, 2021
    Sumber: BPS Kabupaten Batang Hari, 2021

Nilai manfaat tidak langsung dihitung berdasarkan bangunan penahan banjir sungai Batang Hari, dimana banjir terjadi jika musim hujan sangatlah intens tiap tahun. Selain itu dalam pengelolaan limbah rumah tangga sebagian besar masyarakat yang tinggal di bantaran sungai membuangnya langsung ke sungai, maka perlunya pengendalian terkait pembuangan limbah secara langsung ke saluran terbuka dan sungai ini. Nilai ekonomi total (TEV) diperoleh dari nilai kegunaan (UV) dari sungai Batang Hari yaitu sebesar Rp 4.306.201.856,67/tahun.

Tabel 2. Nilai Manfaat Tidak Langsung Sungai Batang Hari

    Sumber: BPS Kabupaten Batang Hari, 2021
    Sumber: BPS Kabupaten Batang Hari, 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun