Mohon tunggu...
Wiwik Agustina
Wiwik Agustina Mohon Tunggu... Lainnya - Writer and Long Life Learner

Concern about Self Development and Poverty. Welcome to My Universe! From science to digital marketer. I believe that humans do what they think, and think what they believe, let's start changing our thoughts through sentences.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tips Keuangan di Tengah Rencana Potongan Gaji Kelas Menengah

11 September 2024   06:27 Diperbarui: 11 September 2024   23:27 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), kembali pemerintah berencana untuk memotong gaji kaum pekerja dengan program pensiun tambahan. Tertuang di Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai dengan namanya, selama ini, program pensiun wajib sudah dilakukan yang mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang berlaku secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta.

Pemerintah memanfaatkan pasal 189 ayat 4 UU PPSK, bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Sekalipun belum dapat dipastikan, namun isu potongan gaji ini sudah mendapat tentangan dari masyarakat.

Alih-alih memikirkan jalan keluar dari deflasi dan turunnya daya beli masyarakat, pemerintah membuat gebrakan sekali lagi dengan rencana potongan pensiun tambahan. Lantas, apa saja daftar potongan gaji pekerja yang sudah berlaku saat ini? 

1. BPJS Kesehatan

Menjadi salah satu program wajib bagi karyawan yang menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu sebesar 5%, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja setiap bulannya.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Kewajiban selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk perusahaan besar, sedang, dan kecil , wajib memberikan Jaminan Hari Tua (JKT), sedangkan untuk usaha mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.

Besaran iuran untuk JHT adalah 5.7% dimana 3.7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja yang dipotong dari gaji tiap bulan. Lalu, untuk iuran JKK dimulai dari 0.24% - 1.74% dan iuran JKM sebesar 0.30% yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.

3. Pajak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun