Setelah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), kembali pemerintah berencana untuk memotong gaji kaum pekerja dengan program pensiun tambahan. Tertuang di Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai dengan namanya, selama ini, program pensiun wajib sudah dilakukan yang mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang berlaku secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta.
Pemerintah memanfaatkan pasal 189 ayat 4 UU PPSK, bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Sekalipun belum dapat dipastikan, namun isu potongan gaji ini sudah mendapat tentangan dari masyarakat.
Alih-alih memikirkan jalan keluar dari deflasi dan turunnya daya beli masyarakat, pemerintah membuat gebrakan sekali lagi dengan rencana potongan pensiun tambahan. Lantas, apa saja daftar potongan gaji pekerja yang sudah berlaku saat ini?Â
1. BPJS Kesehatan
Menjadi salah satu program wajib bagi karyawan yang menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu sebesar 5%, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja setiap bulannya.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk perusahaan besar, sedang, dan kecil , wajib memberikan Jaminan Hari Tua (JKT), sedangkan untuk usaha mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.
Besaran iuran untuk JHT adalah 5.7% dimana 3.7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja yang dipotong dari gaji tiap bulan. Lalu, untuk iuran JKK dimulai dari 0.24% - 1.74% dan iuran JKM sebesar 0.30% yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.
3. PajakÂ