Mohon tunggu...
Wiwik Susanti
Wiwik Susanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Berbasis Sewa-Menyewa

11 Desember 2020   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2020   14:04 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Ijarah

Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Landasan hukumnya adalah:

  1. QS. Al- Baqarah Ayat 233 : Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan bayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
  2. Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda: Artinya: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering".

Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah:

  1. Dua orang yang berakad yakni antara (orang yang menyewakan) dan (orang yang menyewa).
  2. Sighat yaitu Ijab dan Kabul
  3. Uang sewa atau imbalan 
  4. Objek akad ijarah adalah manfaat barang dan sewa , atau manfaat jasa dan upah.

Ketentuan Objek Ijarah Menurut Fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000

  1. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang atau jasa.
  2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Pemenuhan manfaat yang harus bersifat dibolehkan.
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai syariah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifik manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

Kewajiban lembaga keuangan syariah (LKS) dan nasabah dalam pembiayaan ijarah

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa, yaitu:
  • Menyediakan aset yang disewakan
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset.
  • Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.

         2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa, yaitu:

  • Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  • Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jenis Akad Ijarah

 Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah): Hal ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
  2. Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-Amal): Hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.

Berakhirnya Akad al-Ijarah

Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad al-ijarah akan berakhir jika:

  1. Obyek hilang atau musnah
  2. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu adalah jasa maka ia berhak menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati oleh semua ulama fiqh.
  3. Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad al-ijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya seseorang yang berakad, karena manfaat menurut meraka, boleh diwariskan.
  4. Apabila ada uzur pada salah satu pihak

Skema Pembiayaan Ijarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun