Sebentar lagi tanggal 2 Desember 2016 (212), Jalanan Jakarta bakal penuh lagi oleh pendemo yang menuntut agar tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan. Demo tanggal 4 November 2016 (411) yang menuntut agar Ahok diproses hukum berhasil memaksa mabes polri memproses hukum Ahok, apakah demo 212 ini akan berhasil juga? Menarik kita saksikan sama-sama.
Proses penyidikan yang umum, kalo sudah jadi tersangka yah dalam waktu tidak terlalu lama akan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik, alasannya bisa sangat subjektif dan menjadi wewenang penuh penyidik, yaitu : dikuatirkan melarikan diri sehingga sulit dihadirkan di persidangan, dikuatirkan menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan mengulangi perbuatan.
Jika ada seorang Tersangka tidak ditahan, biasanya ada pertimbangan khusus, misal : kooperatif, ada suap, ruang tahanan penuh atau perintah atasan/orang berpengaruh.
Beda lagi dengan tersangka korupsi di KPK, sudah pasti ditahan, tidak peduli pria atau wanita tua atau muda, pejabat atau anak buah, semua dianggap sama. Cuma beda tempat penahanan saja, yang biasanya alot waktu penyidikan ditaronya di rutan KPK Guntur, yang kooperatif ditaronya di rutan salemba atau Cipinang.
Nah, kalo penyidikan kasus Ahok masuk yang penyidikan umum atau khusus? Sehingga penahanannya bisa dilakukan kapan-kapan terserah keinginan penyidik, seperti penyidikan khusus yang dilakukan terhadap TERSANGKA KORUPSI PAYMENT GATEWAY DENNY INDRAYANA yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 30 miliar, yang sampai sekarang bebas lenggang kangkung menikmati hasil korupsinya selama menjadi wamenkumham RI.
Denny Indrayana yang biasa hampir tiap hari muncul di TV bak selebritis, sekarang tak ada kabar berita bak hilang ditelan bumi. Denny Indrayana sepertinya sengaja bersembunyi di Melbourne Australia sambil berharap mantan junjungannya SBY membantunya MEMPETIESKAN atau SP3 kasus korupsinya yang disidik bareskrim. Pilihannya sederhana : SBY bantu, sebab jika Denny Indrayana sampai ditahan Bareskrim, maka berguncang hebat negara Indonesia, sebab dikuatirkan nyanyian sumbang Denny Indrayana jadi berasa gempa bumi dahsyat dengan 9 skala richter, karena ia bertahun-tahun berada di epicentrum korupsi di Indonesia yaitu di istana negara.
Kembali ke laptop
Jadi kapan kira-kira Ahok akan ditahan penyidik bareskrim? Jawabannya ya mudah saja, kapan-kapan terserah pertimbangan dan mood penyidik. Kasus Ahok kan penistaan agama, ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun, gak wajib dilakukan penahanan, kasus Denny Indrayana yang korupsi dan ancaman hukumannya sampai 20 tahun aja penyidik masih santai-santai dan Denny Indrayana dengan tenang bisa haha hihi huhu dengan kolega-koleganya tanpa merasa bersalah dan masih merasa sebagai tokoh anti korupsi.
Saya tertawa sebentar yah, haha hihi huhu, saat ini semua orang bisa mengaku anti korupsi, tapi waktu yang membuktikan siapa yang benar-benar anti korupsi. Bukan begitu pak SBY? Pak Denny Indrayana? Pak AKBP Brotoseno?
Ayo kita sama-sama serukan “Katakan Tidak Pada Korupsi”.
Cempaka Putih 29 November 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H