Review Tugas Hukum Perdata Islam di Indonesia
(judul buku: Pengantar Hukum Kewarisan Islam)Â
Wiwid Farah Dewi
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
LATAR BELAKANG BUKUÂ
Hukum kewarisan islam merupakan bagian dari subtansi hukum perdata islam. Hukum waris islam adalah hukum perdata yang memiliki ikatan anatara hubungan individu dalam bermasyarakat khususnya masyarakat muslim. Di dalam buku ini terdapat pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan dasar hukum kewarisan islam yang ditarik secara historis mengenai hukum islam sebelum pra-islam sampai sekarang. Mengelompokan berbagai sudut pandang cara memudahkan menghitungkan metode pembagian waris. Dengan adanya buku ini untuk membantu masyarakat memecahkan masalah dalam metode perhitungan pembagian waris dan diperkenalkan sistem kewarisan yang sesuai hukum islam. Memperkenalkan kewarisan adat kewarisan di Indonesia yang kecenderungan masyarakat yang membagi harta warisan dengan menjujung cara adat secara tinggi yang bertentangan dengan metode perhitungan sesuai ajaran islam. Â
ISI BUKU
Bagian 1
Pengantar hukum kewarisan islamÂ
Pengertian hukum waris islam adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama yang sudah ditetapkan oleh Allah mengenai peralihan harta kepemilikan yang diakibatkanya adanya kematian. Kepemilikan yang dimaksud adalah harta bergerak atau tidak bergerak dan masih dapat dipindahkan alih kepemilikanya ke genarasi berikutnya atau keturunannya. Di dalam hukum waris terdapat kaidah-kaidah perhitungan yang dengan metode perhitungan tersebut harta peninggalah dapat terbagi oleh semua ahli waris sesuai bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat.Â
Tujuan hukum kewarisan islam adalah untuk menciptakan ke maslahatan hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya. Hukum waris islam datang ke masyarakat islam untuk menjaga dan mengatur harta yang dimiliki seseorang hamba dan meminimalisir terjadinya konflik dalam keluarga. Urgensi hukum kewarisan islam mengenai cakupan umum muamalah dalam menetapkan norma-norma hukumnya yang banyak melibatkan ijtihad. Semakin banyak dinamika masyarakat, maka semakin banya cara penyelesaian hukumnya.Â