Mohon tunggu...
Wiwid Farah
Wiwid Farah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Review Hukum Perdata Islam di Indonesia

12 Maret 2024   21:12 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Tugas Hukum Perdata Islam di Indonesia

(judul buku: Pengantar Hukum Kewarisan Islam) 

Wiwid Farah Dewi

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

LATAR BELAKANG BUKU 

Hukum kewarisan islam merupakan bagian dari subtansi hukum perdata islam. Hukum waris islam adalah hukum perdata yang memiliki ikatan anatara hubungan individu dalam bermasyarakat khususnya masyarakat muslim. Di dalam buku ini terdapat pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan dasar hukum kewarisan islam yang ditarik secara historis mengenai hukum islam sebelum pra-islam sampai sekarang. Mengelompokan berbagai sudut pandang cara memudahkan menghitungkan metode pembagian waris. Dengan adanya buku ini untuk membantu masyarakat memecahkan masalah dalam metode perhitungan pembagian waris dan diperkenalkan sistem kewarisan yang sesuai hukum islam. Memperkenalkan kewarisan adat kewarisan di Indonesia yang kecenderungan masyarakat yang membagi harta warisan dengan menjujung cara adat secara tinggi yang bertentangan dengan metode perhitungan sesuai ajaran islam.   

ISI BUKU

Bagian 1

Pengantar hukum kewarisan islam 

Pengertian hukum waris islam adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama yang sudah ditetapkan oleh Allah mengenai peralihan harta kepemilikan yang diakibatkanya adanya kematian. Kepemilikan yang dimaksud adalah harta bergerak atau tidak bergerak dan masih dapat dipindahkan alih kepemilikanya ke genarasi berikutnya atau keturunannya. Di dalam hukum waris terdapat kaidah-kaidah perhitungan yang dengan metode perhitungan tersebut harta peninggalah dapat terbagi oleh semua ahli waris sesuai bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat. 

Tujuan hukum kewarisan islam adalah untuk menciptakan ke maslahatan hamba dalam mengelola kepemilikan hartanya. Hukum waris islam datang ke masyarakat islam untuk menjaga dan mengatur harta yang dimiliki seseorang hamba dan meminimalisir terjadinya konflik dalam keluarga. Urgensi hukum kewarisan islam mengenai cakupan umum muamalah dalam menetapkan norma-norma hukumnya yang banyak melibatkan ijtihad. Semakin banyak dinamika masyarakat, maka semakin banya cara penyelesaian hukumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun